MENTOK – WARTAONE.COM | Tiga media online dilaporkan ke polisi oleh Menkiong. Hal itu dikarenakan namanya disebut sebagai beking tambang timah ilegal di Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Menkiong kepada media mengaku terkejut dengan ada nama dirinya dibeberapa media online yang mengaitkan dirinya dengan aktifitas penambangan ilegal di teluk inggris.
Menurutnya Narasi yang dibuat di beberapa media online tersebut tidak pernah menanyakan langsung kebenaran informasi yang diterima kepada dirinya, padahal dalam kode etik jurnalistik hal tersebut wajib dilakukan oleh wartawan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah bukannya menggunakan kata ” Diduga ” lantas dengan semaunya menulis nama orang dalam berita tersebut.
“Hari ini saya resmi membuat laporan ke Polres Bangka Barat, ini sudah fitnah, berita hoax, mencemarkan nama baik,”ujarnya Sabtu (13/7/2025).
Menurut Menkiong dengan adanya berita fitnah ini sudah mencemarkan nama baik dirinya karena semua isi berita itu tidak benar. Di berita itu dirinya disebut sebagai penghubung dengan aparat penegak hukum serta aktor kunci tambang ilegal itu.
Masih dikatakannya, selama 23 tahun ini dirinya tidak pernah berkecimpung di tambang timah. Dengan adanya berita fitnah ini dirinya mengharapkan polisi memanggil dan memeriksa oknum wartawan serta pimpinan redaksi tersebut agar tidak ada lagi media dan wartawan yang tidak profesional.
“Saya tidak akan mentolelir masalah ini kalau sudah melapor tidak ada kata damai, jangan jadi kebiasaan wartawan menzolimi dan menulis sembarangan tanpa konfirmasi kebenaran berita dengan yang bersangkutan,” tegasnya.
Menkiong sendiri bukan hanya melaporkan wartawan yang menulis tapi pimpinan redaksi juga dilaporkan. Karena terbitnya suatu berita sudah tentu melalui persetujuan pimpinan redaksi.
Kata dia, Sudah banyak yang menjadi korban penulisan berita yang berlindung dengan kata “Diduga”, sementara oknum wartawan yang membuat berita itu tidak mempunyai niat baik dalam penulisan beritanya dan mempublikasikan berita itu tanpa konfirmasi apakah ini sebuah Produk PERS yang sesuai dengan UU PERS dan Kode Etik Jurnalistik??
“Semua saya laporkan dan kalau terbukti medianya saya minta di cabut izin nya,”ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah Pratama membenarkan terkait laporan itu.
“Benar ada laporan terkait pemberitaan dan sedang dalam penyelidikan,”ujarnya. ;