Ormas LMP MADA Babel Minta Dinas Pertanian dan Pangan Lakukan Penutupan dan Pencabutan Izin Edar dari CV Sumber Alam Lestari(CV SAL)
WARTA -ONE.COM,PANGKAPINANG-Sesuai amanat Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, bahwa setiap orang yang memproduksi pangan dalam negeri maupun yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/ atau pada kemasan pangan. Amanat ini dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), bahwa pelaku usaha yang melakukan pengemasan PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan.
Jenis kemasan yang digunakan untuk mengemas PSAT harus disesuaikan dengan karakteristik PSAT. Kemasan menjadi factor penting dalam penanganan pascapanen PSAT, karena kemasan berfungsi untuk mencegah terjadinya kehilangan baik kualitas maupun kuantitas. PSAT yang dikemas wajib mencantumkan label.
Label berfungsi sebagai media informasi mengenai pangan yang harus disampaikan dengan benar dan jelas kepada konsumen. Informasi pada label harus dapat dipahami dengan baik dan dapat menjadi faktor penentu keputusan konsumen sebelum membeli dan/atau mengkonsumsi PSAT.
Selain sebagai media informasi bagi konsumen, label juga dapat menjadi sarana di dalam membangun citra serta kepercayaan bagi produsen. Produsen berusaha menciptakan label yang baik dan menarik sehingga dapat memuaskan keinginan konsumennya. Namun ada kalanya label pangan mencantumkan hal-hal yang berlebihan atau menyamarkan sesuatu sehingga membingungkan konsumen.
Pelaku usaha yang melakukan pengemasan PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan. Desain kemasan dan label merupakan salah satu persyaratan dalam mendapatkan ijin edar atau nomor registrasi PSAT.
PSAT dengan umur simpan kurang dari 7 (tujuh) hari pada suhu penyimpanan sesuai karakteristik produk dan tidak berisiko tinggi tidak wajib mendapatkan ijin edar atau nomor registrasi, namun pelaku usaha wajib mencantumkan tanggal produksi dan best before pada kemasan.
Setelah 7 hari PSAT tersebut harus ditarik dari peredaran. Pelaku usaha yang melakukan proses pengemasan PSAT harus menggunakan kemasan yang mampu melindungi produk dan tidak membahayakan kesehatan manusia. Kemasan yang digunakan dapat berupa kemasan yang menutup seluruh atau sebagian dari produk dan apabila kemasan yang di gunakan adalah kemasan lama maka sanksi yang di berikan berupa pencabutan izin edar bahakan sampai penutupan permanen dari segala aktivitas pendistribusian pangan dalam hal ini CV SAL.
Berdasarkan struktur sistem kemas, kemasan dibagi menjadi 3 yaitu : kemasan primer, kemasan sekunder dan kemasan tersier. Kemasan primer biasanya digunakan untuk perdagangan eceran, sedangkan kemasan sekunder dan tersier biasanya digunakan untuk pengangkutan atau distribusi. Pemilihan bahan dan rancangan kemasan harus mempertimbangkan fungsi kemasan, masa simpan produk, cara penjualan dan karakteristik PSAT yang dikemas.
“Anyun juga menyampaikan di beberapa media bahwa Pada KEMASAN HARUS DICANTUMKAN LABEL” dikutipa dari jejaringan media.
Dalam hal ini apa yang disampaikan ayun tentang pencantuman lebal pada kemasan, Fakta di lapangan merek dari beras 118 dan KTJ dari CV SAL tidak mencantumkan label di kemasan.Rabu(3/04/2024)
Ir.Heri kepala UPTAD menyampaikan,CV SAL dengan sengaja menggunakan kemasan lama sehingga no reg.dari kementan yang berada di kemasan dengam kode kementan ri,PDxxxsudah tidak berlaku lagi dan sanksi dari perihal tersebut berupa pencabutan izin edar hingga penutupan aktivitas atas cv sal,mutu pangan segar asal tumbuhan,kare a kita sudah beberapa kali mengingatkan CV SAL agar menggunakan kemasan terbaru atau gunakan Stiker untuk menggantikan no reg dari kementan dengan yang baru.
Dalam pencarian,Jumat(29/03/2024),salah satu produk pangan pokok(beras)dari CV Sumber Alam Lestari yang di jual di salah satu toko,benar saja Saat Tim AWAM Babel dengan tidak sengaja berhenti disalah satu toko yang berada di Desa Kace Kec.Mendo Barat,melihat pada salah satu beras yang di dagangkan oleh toko tersebut adalah beras dengan merek 118 premium dan KTJ medium milik CV Sumber Alam Lestari.
Narasumber(pemilik toko) mengatakan,benar dulu ko(saya) masek(masak) beras(118)ne(ini)nyamen tapi sekarang jauh beda e,kapan di masak nasi e kerai misal aik(air)dikit beras e keras.ungkap pemilik toko(nama dari narsum kami lindungi)kepada tim awam babel.
“Benar dulu ko(saya) masek(masak) beras(118) ni(ini)nyamen(enak)tapi sekarang jauh beda e,pasnek(kapan)di masak nasi e kerai misal aik(air)dikit beras e keras,”ungkap pemilik toko.
Viral juga di Medsos facebok Grup Komunitas bahasa bangka(nama narsum tidak kami cantumkan)”Peradik semalem ku beli beras 118 tapi beda same beras 118 yang ku beli sebelum2ny,ne banyak kutu2 kayak beras Bulog biase,rasa beda kek yang biase ku beli,emang banyak macem ok peradik beras118ne harga 79ribu ku beli”.
Ketua LMP Mada Babel,Fery irawan mengatakan Fakta yang di temukan dan berdasarkan hebohnya di medsos Facebok,jelas sekali CV Sumber Alam Lestari(CV SAL) melanggar Undang-Undang.
“Fakta yang di temukan dan berdasarkan hebohnya di medsos Facebok,jelas sekali CV Sumber Alam Lestari(CV SAL) melanggar undang undang,”kata Fery irawan
Fery irawan pun menjelaskan bahwa pemilik dari CV SAL,Anyun “telah melanggar aturan dan sanksi hukuman terhadap pemilik CV SAL berdasarkan, Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, telah diatur tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dan Pada Pasal 19 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Beras Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Konsumen ”.Pengoplosan Beras dilakukan dengan maksud untuk mengambil keuntungan tanpa mengindahkan kualitas,Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan,Tinjauan Mutu Beras Premium Berdasarkan Standar Permendag 57 Tahun 2017 dan Permentan Nomor 53 Tahun 2018 dan Perbapanas Nomor 2 Tahun 2023.“
Dengan demikian seharusnya tim satgas pangan subdit 1 ditreskrimsus polda babel melakukann sidak dan penggeledah yang benar-benar sesuai dengan Sop dan aturan dari sidak dan penggeledahan yang sebenarnya.(PJL)
AWAM BABEL