Ormas LMP MADA Babel Minta Dinas Pertanian dan Pangan Lakukan Penutupan dan Pencabutan Izin Edar dari CV Sumber Alam Lestari(CV SAL)
WARTA -ONE.COM,PANGKAPINANG-Sesuai amanat Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, bahwa setiap orang yang memproduksi pangan dalam negeri maupun yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/ atau pada kemasan pangan. Amanat ini dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), bahwa pelaku usaha yang melakukan pengemasan PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan.
Jenis kemasan yang digunakan untuk mengemas PSAT harus disesuaikan dengan karakteristik PSAT. Kemasan menjadi factor penting dalam penanganan pascapanen PSAT, karena kemasan berfungsi untuk mencegah terjadinya kehilangan baik kualitas maupun kuantitas. PSAT yang dikemas wajib mencantumkan label.
Label berfungsi sebagai media informasi mengenai pangan yang harus disampaikan dengan benar dan jelas kepada konsumen. Informasi pada label harus dapat dipahami dengan baik dan dapat menjadi faktor penentu keputusan konsumen sebelum membeli dan/atau mengkonsumsi PSAT.
Selain sebagai media informasi bagi konsumen, label juga dapat menjadi sarana di dalam membangun citra serta kepercayaan bagi produsen. Produsen berusaha menciptakan label yang baik dan menarik sehingga dapat memuaskan keinginan konsumennya. Namun ada kalanya label pangan mencantumkan hal-hal yang berlebihan atau menyamarkan sesuatu sehingga membingungkan konsumen.
Pelaku usaha yang melakukan pengemasan PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan. Desain kemasan dan label merupakan salah satu persyaratan dalam mendapatkan ijin edar atau nomor registrasi PSAT.