Developer membutuhkan bank untuk membantu pembiayaan proyek sementara bank membutuhkan developer untuk menyalurkan pembiayaan sehingga bank mendapatkan penghasilan
WARTA-ONE.COM,BANGKA BARAT – Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) ganda pada empat bidang lahan perumahan Graha Anno milik Novian yang beralamat di Jl. Argo Tirta, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Empat bidang tanah milik 4 (empat ) orang warga, masing – masing bernama Erwani, Loetfie, Hj Royani Imar, Nurhayati, dicaplok oleh oknum anggota TNI bernama Iswandi yang saat itu masih aktif. Iswandi yang mengklaim ke empat bidang tanah itu miliknya diduga tidak mempunyai dasar dan bukti bukti kuat untuk mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.
Iswandi yang kala itu masih menjadi anggota TNI aktif, diduga dan dianggap telah berlaku sewenang – wenang terhadap warga dengan merampas hak warga. Tanpa kompromi dan mendapat dukungan dari Meidiar Kepala Kelurahan dan Camat M Rahmat Dalu, S.Pd.i berhasil menerbitkan Surat Keterangan No, 140/190.05.01.1002/TN/2013,Tanggal 17 Juli 2013, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Tanggal 17 Juli 2013 dan Berta Acara Pengukuran Tanah yang diketahui Lurah Sungai Daeng Meidiar tertanggal 03 Juni 2013. Namun ada hal yang menjadi perhatian khusus dalam penerbitan surat surat tanah itu, terlihat kompak antara pejabat Kelurahan Sungai Daeng dan Camat Muntok untuk tidak membubuhkan cap stemple yang merupakan identitas dinas dan kewenangan Pejabat itu sendiri.
Tidak menunggu waktu lama, Iswandi langsung mengalihkan surat surat tanah tersebut kepada Rohana, yang kemudian Rohana meneruskan pengalihan hak atas tanah atau lahan itu kepada Pengembang yang bernama Novian Direktur Graha Anno dengan dalih ganti rugi atas lahan senilai 100 juta.
Menurut sumber lainya, mengatakan bahwa sengketa lahan tersebut sudah pernah dimediasi oleh Sukandi, Camat Muntok, namun belum ada titik temu. Sumber mengatakan bahwa Novian bersedia mengganti atau memberikan kompensasi sebesar 50 juta perorang, namun penyampaian dari Novian belum ada tanggapan dari pihak Mulia dan Darul. Keterangan sumber ini diperkuat oleh pernyataan Camat Sukandi yang mengatakan bahwa masalah ini sudah penah dimediasi beberapa waktu lalu namun belum ada titik temu.
Mulia Abadi dari pihak pemilk surat tanah atas nama Erwani dan Loetfie, dan Darul dari pihak pemilik surat tanah atas nama Hajah Royani dan Nurhayati, kepada jejaring media ini menjelaskan bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) dibuat dan dterbitkan pada tahun 2000 yang diketahui dan ditandatangani Kepala Lingkungan, Kepala Kelurahan dan oleh Kepala Wilayah Kecamatan Muntok .
Kepada pihak pengembang Direktur Graha Anno, Novian, yang duga telah mengetahui tentang adanya SPPFBT ganda ini, banyak pihak yang berharap untuk tidak bersikap arogan terkait permasalahan ini. Sedianya pihak pengembang segera mengganti kerugian 4 bidang tanah tersebut yang memang menjadi hak warga .
Warga yang merasa dirampas haknya mempertanyakan bagaimana proses kredit yang dikeluarkan oleh bank yang menjadi pemebiayaan dalam berdirinya rumah – rumah yang masih bersengketa itu.
Dari kasus diatas sedikit kita akan mengulas apa saja syarat-syarat dari pada developer dalam menjalin kerjasama dengan pihak bank kreditur:
Mengajukan Surat Permohonan Kerja Sama
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh developer properti yang akan menjalin kerja sama dengan bank adalah dengan mengajukan surat permohonan kerja sama. Surat tersebut berisi permintaan kerja sama termasuk tujuan dan maksud dari kerja sama tersebut. Anda juga perlu menjelaskan keuntungan yang bisa didapatkan oleh masing-masing pihak.
Buat surat permohonan dengan bahasa yang baik, singkat, padat, jelas dan bisa dimengerti. Hindari menyampaikan maksud dengan bertele-tele dan jelaskan langsung pada proposal Anda.
Miliki Company Profile
Bank tentu tidak akan menyetujui begitu saja permintaan kerja sama tanpa mengenal perusahaan yang mengajak mereka bekerja sama. Karena itu, sertakan company profile perusahaan. Di dalamnya harus dijelaskan mengenai perusahaan secara umum mencakup sejarah, struktur, pengalaman, produk, sumber daya, kapasitas perusahaan dan informasi lain yang terkait dengan modal dan kondisi finansial perusahaan.
Mempersiapkan Dokumen Legalitas Perusahaan
Salah satu cara bank menilai apakah sebuah perusahaan atau developer layak mendapatkan kerja sama pembiayaan adalah dengan memeriksa legalitasnya. Beberapa dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh perusahaan antara lain adalah:
- Identitas pemilik atau pendiri perusahaan dalam bentuk KTP
- NPWP Perusahaan
- Akta Pendirian Perusahaan
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- SK pendirian PT yang dikeluarkan oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Pembuatan akta pendirian usaha dapat dilakukan dengan akta nota notaris. Dalam akta tersebut dijelaskan nama perusahaan, nama komisaris atau direksi serta bidang usaha yag dijalankan. Setelah selesai, akra dilaporkan kepada Kemenkumham untuk memperoleh pengesahan PT (sebagai badan hukum). Perusahaan yang sudah sah akan diberi nomor SK PT-nya.
Sedangkan NIB bisa didapatkan dengan melakukan pendaftaran secara online lewat OSS (Online Single Submission).
Mempersiapkan Dokumen Legalitas Proyek
Tidak hanya perusahaan saja, proyek yang akan mendapatkan pembiayaan lewat kerja sama juga harus memiliki legalitas. Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain adalah:
- Izin lokasi atau PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang)
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) induk dan pecahan atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
- Rekomendasi atau izin dari lembaga terkait
- Sertifikat induk dan sertifikat pecahan
- Site plan.
Dan berbagai perizinan lain yang dipersyaratkan oleh bank yang akan diajak kerja sama. Selain itu, Anda juga harus mempersiapkan sejumlah surat rekomendasi yakni:
1. Rekomendasi dari Masyarakat Setempat dan Pihak Berwenang
Rekemendasi dari masyarakat setempat pada dasarnya adalah izin atau rekomendasi yang diperlukan sejak tahap awal proyek. Jika Anda tidak memiliki rekomendasi dari penduduk sekitar, maka Anda juga tidak bisa melakukan pengurusan izin lainnya.
2. Rekomendasi dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup)
Surat rekomendasi berikutnya yang harus Anda siapkan adalah rekomendasi dari Dinas Lingkungan hidup terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Upaya Pengelolaan atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
3. Rekomendasi dari Dinas Pertanian
Surat rekomendasi dari Dinas Pertanian berguna untuk menunjukkan bahwa lokasi proyek bukan termasuk sawah atau LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dan LP2BD (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).
4. Rekomendasi dari Dinas Pemakaman
Untuk bisa mendapatkan surat rekomendasi dinas pemakaman, developer harus menyetujui bahwa ada tanah cadangan sebesar 2% dari luas lahan proyek yang disediakan untuk pemakaman.
5. Rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran
Rekomendasi ini berfungsi untuk memastikan bahwa proses pembangunan proyek tidak bertentangan dengan kaidah pemadam kebakaran.
6. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan
Proyek harus memperoleh rekomendasi dari Dishub terkait Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin dan Rekomendasi Penerangan Jalan Umum (LJU). Ini bertujuan untuk memastikan bahwa proyek tidak berdampak buruk pada kondisi lalu lintas di sekelilingnya. Sementara PJU berguna untuk memastikan bahwa penerangan proyek memenuhi syarat.
Siapkan Brosur dan Pricelist
Syarat berikutnya dalam cara kerja sama dengan bank untuk bisnis properti adalah dengan menyiapkan brosur properti yang akan dijual lengkap dengan daftar harganya. Dari sini, pihak bank bisa memperkirakan nilai proyek properti dan prospeknya.
Itulah berbagai cara kerja sama dengan bank untuk bisnis properti yang bisa Anda lakukan. Persyaratan setiap bank mungkin berbeda-beda. Karena itu, pastikan Anda melengkapi semua berkas yang diminta agar kerja sama bisa berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan.
Menjadi seorang developer rumah subsidi bisa jadi salah satu cara untuk meraup keuntungan. Namun, untuk melakukannya, ada banyak hal yang harus diperhatikan. Cara menjadi developer perumahan subsidi tentu memiliki aturan tersendiri.
Aturan menjadi developer subsidi harus ditaati agar tidak tersandung masalah hukum, sehingga calon pembeli rumah dapat menaru kepercayaan terhadap Anda.
Cara Menjadi Developer Perumahan Subsidi
Harus diketahui, developer perumahan subsidi adalah pengembang properti yang tugasnya merancang pembangunan perumahan yang disubsidi pemerintah. Developer perumahan subsidi akan menjual rumah khusus bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah atau MBR dengan harga yang terjangkau.
Untuk menjadi developer perumahan subsidi, ada beberapa hal yang perlu dipenuhi yakni sebagai berikut.
1.Ketahui Kriteria Lahan
Sebelum memutuskan untuk menjadi developer perumahan bersubsidi, ketahui lebih dulu landasan hukum yang berkaitan dengan izin usaha rumah subsidi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa luas lahan yang digunakan untuk perumahan bersubsidi minimal adalah 0,5 hektare dan maksimal 5 hektare.
Tak hanya luas lahan yang harus diperhatikan, lokasi pembangunan juga harus berada di tempat yang memang diperuntukkan bagi pembagunan rumah tapak.
2.Pengurusan Izin
Developer perumahan sibsidi harus legal. Artinya developer harus melakukan pengurusan izin usaha berbadan hukum. Adapun syarat perizinan developer adalah sebagai berikut.
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Memegang sertifikat kepemilikan tanah yang akan dibangun
- Memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
- Membuat surat pernyataan bahkan developer terkait sanggup mengelola dan melakukan pemantauan lingkungan
- Memiliki IMB yang sekarang sudah diganti dengan Perizinan Bangunan Gedung atau PBG
- Memiliki site plan sedetil mungkin yang di dalamnya tak hanya memiliki gambaran kavling namun juga akses jalan, sistem drainase, fasilitas umum (fasum), hingga rencana pengembangan yang akan dilakukan di atas lahan yang tersedia. Developer juga harus melakukan pengesahan dokumen rencana teknis dan perizinan yang berkaitan dengan pengesahan site plan
- Developer juga harus tercatat di akta notaris
- Mengurus Proposal Pembangunan
Pihak developer juga diharuskan menyusun proposal pembangunan perumahan subsidi yang diajukan kepada Pemerintah Daerah (Perda) lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Proses ini diperkirakan membutuhkan izin kurang lebih 1 hingga 2 bulan, tergantung aturan yang diterapkan di masing-masing daerah.
Dalam prosesnya, Pemerintah Daerah akan melakukan pemeriksaan dokumen dan memantau persiapan lapangan. Jika semua sudah memenuhi persyaratan maka Pemda akan menerbitkan izin.
Tips Menjadi Developer Rumah Subsidi
Meski seluruh izin berhasil diterbitkan, developer tidak akan serta merta menuai kesuksesan. Ikuti beberapa tips menjadi developer rumah subsidi berikut ini agar bisnis bisa berjalan lebih mudah.
- Kelengkapan Izin, Baik Berkaitan dengan Developer Maupun Lahan
Syarat ini tidak bisa diganggu gugat. Surat perizinan developer harus lengkap tanpa ada masalah. Selain itu developer juga harus mencari lahan berizin resmi. Lahan ikut menentukan kelancaran proyek pembangunan.
- Siapkan Pendanaan
Developer juga harus menyiapkan pendanaan untuk pembangunan rumah bersubsidi. Meski bukan satu-satunya hal penting, pendanaan harus disiapkan secara baik.
- Jalin Kerjasama dengan Bank
Developer juga harus menjaga hubungan baik dengan pihak perbankan. Biasanya perbankan hanya akan memberikan kredit kepada developer baru yang dipercaya atau yang sebelumnya memiliki reputasi yang baik.
Jika dalam kasus tersebut pihak developer tidak memenuhi syarat-syarat di atas maka bisa dikatakan Bodong,,di harapkan kepada konsumen agar harus berhati-hati dalam membeli perumahan kredit,perhatikan terlebih dahulu apakah pihak dari developer tersebut telah memenuhi persyaratan atau belum.demikian artikel dari kami agar dapat bermanfaat bagi kita semua terimakasih.