Lahan GSBL di Hajar Tambang Timah Ilegal,D ugaan 5 Unit Alat Berat Milik Toping


WARTA-ONE.COM , BANGKA BARAT Aktivitas penambangan timah berukuran besar diduga tidak mengantongi surat penambangan dari kementerian terkait. Tambang skala besar yang diduga milik TP warga Muntok itu difasilitasi 4 unit alat berat jenis Excavator dan 1 unit Buldozer beroperasi di area lahan PT GSBL Pal 6, Kecamatan Muntok, Bangka Barat, Selasa ( 12/Maret 2024 )

Berawal dari informasi salah satu sumber yang berhasil dihimpun oleh media jejaring pewarta yang mengatakan maraknya kegiatan penambangan skala besar di lahan PT GSBL. Sumber itu menyampaikan adanya tambang skala besar difasilitasi 5 unit alat berat yang diduga milik Toping, tidak mengantongi surat ijin tambang. 
“Tambang timah itu memakai alat berat sebanyak 5 unit Pak pemilik TP orang Muntok,” kata sumber kepada media (11/3)

Dari hasil sumber tersebut, pewarta berusaha menghubungi Toping yang diduga selaku pemilik tambang guna meminta konfirmasi melalui akun WA Nomor : 0852xxxxx12, namun sampai berita ini tayang, Toping belum menjawab konfirmasi media.

Sementara itu, Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, dalam konfirmasi mengatakan akan menindaklajuti informasi ini.

” Terimakasih informasinya, nanti kita tindaklanjuti,” tegas Kapolres.

Terkait maraknya kegiatan penambangan timah di lahan HGU Milik PT GSBL, yang tujuannya untuk perkebunan sawit perlu didiskusikan begitu juga hasil penambangan timah dari lahan tersebut untuk ditindak tegas.

Exit mobile version