Salut!!!Kasatker PJN Wilayah II Babel Lupa Akan Salah Satu dari Cagar Budaya Kota Pangkalpinang

CV.Indah Karya Sentosa Sengaja Mencabut Tapal Batas 0Km Pangkalpinang

WARTA-ONE.COM,PANGKALPINANGTapal Batas 0 Km Pangkalpinang Termasuk Salah Satu Cagar Budaya yang Semestinya di rawat dan di jaga bukan malah di hilangkan,ini lah salah satu tanda bukti dari peninggalan sejarah yang telah lama terpasang.

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Dalam pengerjaan proyek  pembangunan trotoar di jalan Jenderal Sudirman kota Pangkalpinang yang  dilakukan oleh CV Indah Karya Sentosa dengan sengaja mencabut,merusak dan menghilangkan tapal batas 0 Km Pangkalpinang yang sudah lama terpasang dilokasi tersebut,kehilangan tapal batas atau tiang titik nol pulau Bangka yang terpasang di depan gereja Mahanatha kota Pangkalpinang,jelas suatu pelanggaran hukum yang mana tapal batas 0 km tersebut bagian dari salah satu peninggalan cagar budaya yang semstinya di rawat dan di lestarikan,sampai saat ini Sabtu 17/02/2024,belum di ketemukan tapal batas tersebut oleh pihak-pihak yang terkait.

Menurut sejarawan dan Budayawan Bangka Belitung Bapak Akhmad Elvian, Tugu Nol Kilometer yang didirikan menjadi titik awal penandaan sejarah pembangunan pulau Bangka saat Pangkalpinang ditetapkan sebagai ibukota Keresidenan Bangka pada tanggal 03 September 1913 dan menjadi pusat administrasi pemerintahan (bestuur) menggantikan Kota Mentok yang menjadi pusat administrasi penambangan timah (tinmijn) dengan berdirinya BTW (BankatinWinning).
Menurutnya, sejak menjadi ibukota keresidenan Bangka, residen AJN. Engelenberg mulai menata kota Pangkalpinang sebagai Ibukota keresidenan Bangka dan menata pulau Bangka. Penataan dimulai (titik nol) dari kawasan civic centre yang berpusat di seputaran rumah Residen atau sekarang rumah dinas Walikota.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang telah diundangkan pada 24 November 2010 sebagai pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

“Mereka demi pengerjaan proyek  pembangunan trotoar di jalan Jenderal Sudirman kota Pangkalpinang dengan sengaja mencabut atau melepas tapal batas nol km kota,merusak bahkan menghilangkan salah satu peninggalan cagar budaya,emangnya mereka siapa?apakah mereka bagian dari dalam sejarah,tapal batas ini salah satu bukti sejarah bagi kota pangkalpinang,ini lah tanda akan dari sejarah kota pangkalpinang,”ungkap Kamada LMP Feri irawan dengan nada kesal.

“LMP Mada Babel meminta pertanggung jawaban atas hilangnya tapal batas  tersebut kepada:

1.Kasatker PJN(Pelaksaaan Jalan Nasiona)l Wilayah II Babel,

2.Consultan Pengawasan Proyek Trotoar Jln.jend.sudirman Kota Pangkalpinang

3.Direktur Cv.indah Karya Sentosa

“Tidak masuk akal seorang Kasatker PJN tidak paham,tidak mengerti salah satu dari cagar budaya,jangan melupakan sejarah bos,jika pejabat pemerintah lupa akan sejarah copot saja dari jabatannya,LMP akan mengambil sikap atas hilangnya tapal batas tersebut sampai di kembalikan ketempat semula tapal batas yang dengan sengaja di lepas atau di cabut tersebut,”tegas Kamada LMP Feri irawan

Sejarah adalah peristiwa atau kejadian yang terjadi pada masa lalu yang dipelajari dan diselidiki untuk menjadi acuan serta pedoman kehidupan masa mendatang,jadi kita tidak bisa melupakan sejarah karena kita hidup di dalam bagian dari sejarah dan tak terlepas bagian dari sejarah,Bangsa yang besar bangsa yang tidak pernah melupakan sejarah dan bisa menghargai sejarah.(PJL)

@awambabel.com

Exit mobile version