Bukan Main, Ternyata Sosok Ini Penggagas Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Pangkalpinang warta-one.com —  Aksi unjuk rasa para Kepala Desa di depan Gedung DPR RI pada Selasa 17 Januari yang lalu soal perpanjangan masa jabatan dari sebelumnya 6 tahun ke 9 tahun berbuntut panjang. Pasalnya, hampir seluruh netizen mencibir aksi unras yang dimotori oleh Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), Sabtu 21 Januari 2023. 

Meski, konon kabarnya dihadiri oleh ratusan massa Kepala Desa, gagasan Kades Gak Mau Ganti ini bukan berjalan mulus tanpa hambatan. 

Komentar pertama tentu datang dari para warganet yang bertipe kritis. Mereka umumnya memakai ilmu cocoklogi dengan wacana masa perpanjangan jabatan Presiden jadi tiga periode. Dan harus diakui memang banyak memuat pendapat para petinggi di negeri ini. 

Sebut saja Ketua MPR RI, beberapa Ketua Parpol Koalisi Pemerintah dan tokoh publik yang dikenal dekat dengan sumbu kekuasaan. 

Belakangan, setelah riuh rendah silang oendapat dalam ruang diskusi di sosial media. Pada akhirnya benak publik mulai menerka-nerka siapa sesungguhnya penggagas masa perpanjangan jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun. 

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh redaksi. Cikal bakal sengkarut pendapat di ranah publik ini justru diawali oleh gagasan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat memberikan sambutan dalam sebuah acara di Halmahera Utara di 14 Oktober 2022 yang lalu. 

Berita soal pernyataan Mendes Ini dimuat dalam situs resmi Kemendesgoid dengan judul : Gus Halim: Agar Pembangunan Desa Lebih Efektif, Masa Jabatan Kades Baiknya 9 Tahun

Gus Halim menyatakan masa kerja kepala desa (kades) tidak hanya enam tahun, tetapi menjadi sembilan tahun. Perpanjangan masa jabatan ini agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat pilkades.

“Membangun desa butuh kesinambungan dan berkelanjutan. Kalau begitu maka progres pasti naik. Kalau 6 tahun, dari pendalaman saya tidak cukup. Kita tidak ingin 18 tahun grafik pembangunan desa naik turun, kita inginnya naik,” tegasnya Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini, di kantor Bupati Halmahera Utara, Jumat 14/10/2022 yang lalu. 

Masa jabatan kepala desa saat ini 6 tahun dalam 1 periode. Setiap orang diberi kesempatan menjabat sampai 3 periode dengan total 18 tahun masa jabatan. Gus Halim menyatakan bahwa usulannya terkait periode kepala desa tidak menambah atau mengurangi tahun maksimal jabatan.

“Saya hanya ingin pembagian dari akumulasi waktu tersebut diubah karena menyesuaikan dengan lamanya proses membangun desa,” ujar Gus Halim.

Tidak hanya itu, Gus Halim juga melihat kondisi di lapangan yang sering terjadi, 6 tahun masa jabatan pertama cenderung hanya efektif selama 2 tahun, sementara 4 tahun lainnya terpakai untuk urusan pemilihan kepala desa.

Wacana Ini Mendapat Reaksi Kritis Dari Akademisi

Bak haus kekuasaan, niat para kades itu pun dikritik oleh Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari.

Ia khawatir wacana memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) dapat merambat pada isu perpanjangan masa jabatan presiden.

Feri mengingatkan bahwa munculnya isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode awalnya berasal dari usulan kepala desa.

“Jika diingat ya, isu tiga periode presiden, perpanjangan masa presiden dimulai dari isu di kepala desa. Jangan-jangan perpanjangan kepala desa untuk membenarkan alasan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dan lain-lain dimungkinkan,” kata Feri dikutip Kompas.com, Jumat 20/1/2023.

Menurut Feri, kades yang menjadi ujung tombak pemerintahan dan tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia dapat dijadikan alat untuk menggolkan perubahan masa jabatan presiden.

Terlebih, katanya, para kepala desa juga sudah ‘dibeli’ dengan memperpanjang masa jabatan mereka.(redaksi). 

sumber : Kemendes RI/berbagai sumber. 

Exit mobile version