Pangkalpinang warta-one.com — Praktek tidak terpuji lagi penuh tipu daya, sangat pantas disematkan pada oknum karyawan FIF cabang Sungai Selan. Selain mengakali aturan dalam UU Fidusia, fatalnya lagi konsumen akhirnya jadi korban dengan beban hutang belasan juta rupiah, Senin 2 Januari 2023.
“Awalnya saya kredit motor ke FIF pak, Honda Beat Street dengan masa angsuran selama 23 bulan serta uang muka sebesar 1,3 juta,” kata seorang warga Sungai Selan Bangka Tengah, Budi pada media ini.
Di bulan berikutnya, sambung Budi, karena taraf penghasilannya tidak juga beranjak naik seperti yang diharapkan ketika memutuskan mengambil kredit motor. Dengan berat hati akhirnya dirinya mengikhlaskan untuk mengembalikan unit motor ke pihak FIF.
“Saya datang ke kantor FIF bersama istri saya, disana ada sekitar empat orang karyawan FIF yang langsung melakukan proses penarikan unit motor disertai dengan keharusan membubuhkan tanda tangan pada lembar serah terima kendaraan kredit,” tuturnya.
Meski terkesan normal prosedural. Budi mengakui ada sisi alpa dalam dirinya sehingga lalai untuk meminta kopi berkas surat-surat yang tadi ditandatangani olehnya.
Dari celah itulah, dirinya delapan bulan kemudian baru sadar bahwa cuma unit motornya saja yang dikembalikan, sementara argo kredit pembiayaan motornya terus menumpuk.
“Waktu ditagih berulangkali oleh DC itulah, saya baru sadar bahwa Honda Beatstreet yang pernah saya kredit dan kembalikan ke FIF, saya dengar malah dioper ke sesama orang leasing bernama Zai dengan surat STNK dan identitas kredit punya saya,” sesal Budi.
Alhasil, sistem keuangan FIF tentunya membaca bahwa pihak Budi terus memakai unit Honda Beatstreet tadi, walau sudah menunggak lebih dari enam bulan.
Sehingga, pada pergantian kalender ke 2022 yang lalu, Budi terkena musibah berikutnya. Namanya masuk dalam daftar hitam kreditur bandel, alias BI Checking.
“Kantor tempat saya bekerja lewat bagian keuangan memberitahu hal ini pada saya, kamu pernah kredit apa sampai nama kamu masuk list BI Checking?” ujar Budi menirukan pertanyaan staff keuangan kantornya.
Dalam kanal berita hukumonline, praktek menipu secara halus dan terselubung yang dilakukan oleh oknum karyawam FIF tadi, bisa dijerat dengan dua sanksi hukum sekaligus. Yakni pasal 372 KUHP soal penggelapan disertai ancaman pidana empat tahun. Serta Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Belum lagi dengan sifat kejam oknum karyawan tersebut. Yang diprediksi tentu tahu minimnya pengetahuan soal fidusia dari konsumen, bukannya coba duduk menjelaskan dengan memberi jalan keluar yang sama-sama tidak merugikan baik FIF dan konsumen. Ini malah menjerat konsumen yang polos dengan seolah-olah menarik unitnya tapi datanya terus dipinjam. Demi menghindari kewajiban membayar sejumlah angka kredit yang sudah disepakati oleh Budi.
“Sekarang saya bingung pak mau bagaimana. Kantor tempat saya bekerja juga sudah mengultimatum agar secepatnya menyelesaikan permasalahan dengan FIF. Tapi disisi lain, tentu saya tidak mau dan tidak rela membayar tunggakan yang dilakukan bukan oleh saya -diduga oleh oknum karyawan Zai tadi- karena motornya kan sudah saya serahterimakan, tapi mereka tega menipu saya juga sistem dengan memakai identitas asli saya sebagai dalih memakai motor gratis dan beban hutang selama mereka menipu tadi ada di saya,” sungut Budi kesal.
Media beberapa hari kemarin sudah berupaya untuk melakukan lintas konfirmasi ke berbagai pihak, tapi sayangnya belum membuahkan hasil. Tentu akan kembali dilakukan agar berita bisa berimbang. (LH)