Wilayah Penanaman Bakau Pantai Perepat Mati Dihajar Tambang, 300 Pohon Mangrove Ditanam Polres Pangkalpinang Disini

PANGKALPINANG- WartaOne.com, / Aksi Nekad para penambang di wilayah kota Pangkalpinang akhir-akhir ini sudah semakin berani dan sangat meresahkan, baru saja pihak krimsus polda babel pagi tadi melakukan penertiban di lokasi belakang perumahan citraland Air itam nampaknya tak membuat ngeri para koorinator tambang dan para pelaku tambang yang beroperasi di wilayah pesisir pantai perepat mati air itam , Rabu 1/6/2022.

Pantauan wartawan media ini dilapangan sore kemarin tampak belasan unit ponton apung yang melakukan penambangan ilegal di pesisir pantai Air Itam, Kec. Bukitintan, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung,meski beralasan warga setempat atau masyarakat setempat yang melakukan penambangan tetap saja hal tidak dibenarkan bila tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah.

Informasi yang didapat bahwa para penambang di pesisir pantai perepat mati tersebut adalah warga sekitar, dan untuk hasil tambang ilegal itu sebagian besar dibeli oleh anak buah bos AT .

” Yang nambang adalah warga sekitar, dan timahnya dibeli oleh anak buahnya bos AT, ada kordinasi juga ke wartawan dan aknum anggota ,” ujar DN kepada awak media.

DN juga mengatakan bahwa penambang ada menyetorkan hasil dari tambang tersebut kepada oknum wartawan dan oknum APH, namun saat ditanya siapa oknum wartawan dan oknum anggota tersebut DN memilih diam dan tak menjawab pertanyaan wartawan.

” Kalau oknum wartawan dan oknum anggotanya silahkan cari tau sendiri Pak,” jawab DN singkat.

Penelusuran redaksi terkait lokasi tambang pantai perepat mati tersebut adalah lokasi pesisir pantai yang pada tahun 2020 lalu ditanami 300 Bibit mangrove oleh Polres Pangkalpinang, saat itu Kapolresnya adalah AKBP Iman Risdiono.

“Ini bagian dari program Polri Peduli Penghijauan. Ada 300 pohon mangrove yang kami tanam , ” kata Kapolres Pangkalpinang, AKBP Iman Risdiono Septana kala itu dikutip dari internet. ( rd1 )

editor : mk

Exit mobile version