BELITUNG– WARTAONE.COM |Menguak fakta baru terkait kasus penimbunan puluhan ton timah ilegal yang berhasil digerebek Satgas Halilintar di gudang kawasan Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung bulan oktober lalu.
Setelah tim jelajah media ini menilik lebih dalam langsung ke lokasi gudang yang menjadi tempat penyimpanan pasir timah ilegal tersebut beberapa fakta mulai tersingkap tentang siapa pemilik sebenarnya pasir timah ilegal di membalong yang selama ini sudah sering kali lolos dalam melakukan pengiriman pasir timah kering keluar Negeri.
Sumber yang mengetahui persis rangkaian peristiwa hingga terjadinya penangkapan oleh tim satgas membuka lembar lembar nama yang berperan dalam pembelian hingga pemodal pasir timah yang ditangkap itu.
” Timah itu dibeli dari kolektor kolektor kecil di Belitung, setelah masing – masing kolektor mencapai target sesuai modal / uang yang diambilnya dari AU maka pasir timah tersebut segera dibawa ke gudang, AU sendiri disuport dengan modal yang diberikan oleh PP”, ungkap sumber saat diwawancarai di sebuah rumah di Belitung, jum’at 31/10/2025.
Sumber menyebut , BL atau AL mendapat suntikan dana dari seorang pengusaha timah asal sungailiat bernama PP, dan kegiatan ilegal mereka ini ada keterlibatan RT dan MA warga Pangkalpinang yang pernah mengurus pengiriman timah dari belitung ke bangka maupun dari Belitung ke luar negeri dengan menggunakan kapal ikan Nelayan dan sempat ditahan meski akhirnya dibebaskan.
” AL / BL ini pemain lama , dulunya dia hanya pemain timah skala lokal saja yakni daerah sungailiat dan belinyu dan beberapa Tahun kebelakang AL/BL main di belitung dan Sumber dana yang digunakan AL/ BL untuk membeli timah berasal dari grup terdakwa kasus tata niaga timah di babel yang merugikan negara hingga 300 Triliun yang dikelola oleh PP , pengusaha timah asal sungailiat yang hingga saat ini belum tersentuh tim satgas timah yang ada di Babel “, kata sumber dengan lugas.
Sumber yang merupakan warga asli Pangkalpinang yang telah menetap di Belitung mengatakan bahwa jumlah tonase pasir timah yang ditangkap itu lebih dari 32 ton seperti yang dipublikasikan media.
” Yang saya tau timah itu lebih dari 32 ton, namun yang diberitakan media hanya 32 ton, kemana sisanya ??” Tanya sumber.
Parahnya lagi, diduga keberadaan pasir timah ilegal yang ditangkap satgas halilintar tersebut tak jelas wujudnya ada dimana dan seperti apa tindak lanjut penegakan hukum yang dilakukan tim satgas terhadap pemilik barang ilegal tersebut yang diduga ada keterlibatan dengan jaringan smelter di Sungailiat.
Hingga berita ini dipublish, belum ada keterangan resmi dari tim satgas halilintar yang melakukan penangkapan pada tanggal 16 Oktober 2025 terhadap pasir timah illegal milik PP dan rekan rekannya itu.
Untuk memastikan bahwa pasir timah sebanyak 32 ton tersebut memang berada di GBT PT.Timah dan kejelasan proses hukumnya, redaksi media ini dalam waktu dekat akan menulis surat kepada PT Timah dan akan mendatangi langsung GBT Timah di Belitung Timur. (Rd)








