BANGKA TENGAH – Penangkapan timah ilegal di eks WIUP PT Koba Tin oleh Polres Bangka Tengah di Kolong Merbuk Kenari, Kecamatan Koba, berbuntut misteri. Pasalnya, puluhan karung pasir timah yang diduga mencapai 2 ton, dan disita dari rumah SS, warga Desa Nibung, Kecamatan Koba, dikabarkan diserahkan ke PT Timah Tbk.
Muncul pertanyaan, mengapa barang bukti pasir timah tersebut tidak diproses sesuai hukum, melainkan diserahkan ke perusahaan yang diduga terkait dengan aktivitas penambangan ilegal tersebut?
Kejanggalan Penyerahan Barang Bukti
Informasi yang dihimpun media ini penyerahan barang bukti ke PT Timah Tbk menimbulkan kejanggalan.
Muncul dugaan bahwa PT Timah Tbk terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut, dan memanfaatkan momentum penangkapan untuk “mengamankan” barang bukti.
“Seharusnya, setelah penangkapan, polisi memproses hukum siapa tersangka yang mengambil timah itu. Karena barang ini curian, milik negara. Jadi, kami heran kenapa timahnya langsung diserahkan ke PT Timah. Ini ada apa?” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Keterlibatan Oknum PT Timah Tbk
Dugaan keterlibatan oknum PT Timah Tbk dalam aktivitas tambang ilegal semakin menguat setelah adanya informasi bahwa kolong eks WIUP PT Koba Tin baru ditetapkan sebagai WIUP milik PT Timah Tbk pada 1 Februari lalu. Padahal, penangkapan dilakukan pada tanggal 31 Januari.
“Ini aneh, kenapa penangkapan dilakukan sebelum WIUP tersebut resmi menjadi milik PT Timah Tbk? Apakah ada unsur kesengajaan untuk melindungi aktivitas ilegal mereka?” tanya sumber tersebut.
Warga Pertanyakan Proses Hukum
Warga Nibung Koba, Kabupaten Bangka Tengah, mempertanyakan proses hukum terkait penangkapan puluhan karung pasir timah tersebut. Mereka khawatir kasus ini akan menguap begitu saja, tanpa ada tindakan tegas terhadap pelaku penambangan ilegal.
“Kami sudah mendengar desas-desus ini sejak PT Timah memasang alat pengeboran di Merbuk-Kenari-Pungguk,” ujar salah seorang warga.
“Kami khawatir aktivitas penambangan ilegal ini terus berlanjut tanpa ada tindakan tegas.”pintanya
Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini. Mereka mendesak agar pelaku penambangan ilegal, termasuk oknum yang terlibat di PT Timah Tbk, ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kasus ini, jejaring media ini akan terus menggali informasi lebih lanjut mengenai misteri 2 ton pasir timah ilegal di Bangka Tengah ini.