Usai Konfirmasi ke Kapolsek Jebus, Wartawan Diteror Penelpon tak Dikenal
Jebus – WartaOne.com I Pembiaran yang dilakukan Aparat penegak hukum terhadap aktifitas penambangan ilegal terus berlanjut di Bangka Belitung, rabu 11/9/2024.
Selain membiarkan lolosnya pengiriman pasir timah 60 ton dari Belitung ke PT. MGR kini pembiaranpun dilakukan oleh Pihak Polsek Jebus hingga ke Polres Bangka Barat.
Informasi yang diterima jejaring media ini mengungkap adanya peralatan tambang yang sudah dirakit oleh para penambang yang hendak bekerja di lokasi hutan lindung pasir kuarsa kecamatan parit tiga kabupaten Bangka Barat sejak senin 9/9/2024.
Di lokasi tambang yang berada dalam kawasan hutan lindung dusun mungkus desa teluk limau kecamatan parittiga kabupaten Bangka Barat propinsi Bangka Belitung telah masuk peralatan tambang dan ponton isap milik penambang.
” Ya bang, sudah ada 5 ponton yang siap bekerja di lokasi, untuk uang masuk pontonnya dikenakan RP. 10 juta per ponton dan dari hasil timah diambil 25 % oleh orang Polsek “, jelas sumber.
Ditambahkan sumber, untuk keamanan bekerja pengurus sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek .
” ya bang, setau saya ada setoran dari uang masuk penambang sebesar Rp.10 juta ke Polsek dan fie 25 % ke polsek, tidak ada ke kampung”, jelas sumber.
Kapolsek Jebus Kompol Albert saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya mengatakan bahwa semua itu tidak benar dan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi dan terima kasih informasinya.
” Tidak benar itu, nanti kami cek lokasi dan terima kasih informasinya’, tulis Albert.
Namun apa yang disampai Kapolsek kepada jejaring media ini hanya formalitas saja, tak lama setelah mendapat balasan dari Kapolsek Jebus wartawan jejaring media ini ditelpon oleh beberapa nomor tak dikenal dengan intimidasi .
” ada kami disitu , dan jangan ganggu kata penelpon.
Saat berita ini dipublish, jejaring media ini masih menunggu jawaban dari Kapolres Bangka Barat AKBP . Ade Zamrah untuk menindak tegas aktifitas penambangan ilegal yang ada di wilayah hukumnya, dan aksi dari Bidpropam Polda Babel untuk mengusut keterlibatan oknum anggota polisi yang terlibat dalam tambag ilegal hutan lindung Pasir kuarsa..(88r)