Ketua LMP Mada Babel,Fery irawan mengatakan Fakta yang di temukan dan berdasarkan hebohnya di medsos Facebok,jelas sekali CV Sumber Alam Lestari(CV SAL) melanggar Undang-Undang.
“Fakta yang di temukan dan berdasarkan hebohnya di medsos Facebok,jelas sekali CV Sumber Alam Lestari(CV SAL) melanggar undang undang,”kata Fery irawan
Fery irawan pun menjelaskan bahwa pemilik dari CV SAL,Anyun “telah melanggar aturan dan sanksi hukuman terhadap pemilik CV SAL berdasarkan, Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, telah diatur tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dan Pada Pasal 19 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Beras Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Konsumen ”.Pengoplosan Beras dilakukan dengan maksud untuk mengambil keuntungan tanpa mengindahkan kualitas,Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan,Tinjauan Mutu Beras Premium Berdasarkan Standar Permendag 57 Tahun 2017 dan Permentan Nomor 53 Tahun 2018 dan Perbapanas Nomor 2 Tahun 2023.“
Dengan demikian seharusnya tim satgas pangan subdit 1 ditreskrimsus polda babel melakukann sidak dan penggeledah yang benar-benar sesuai dengan Sop dan aturan dari sidak dan penggeledahan yang sebenarnya.(PJL)
AWAM BABEL