PSAT dengan umur simpan kurang dari 7 (tujuh) hari pada suhu penyimpanan sesuai karakteristik produk dan tidak berisiko tinggi tidak wajib mendapatkan ijin edar atau nomor registrasi, namun pelaku usaha wajib mencantumkan tanggal produksi dan best before pada kemasan.
Setelah 7 hari PSAT tersebut harus ditarik dari peredaran. Pelaku usaha yang melakukan proses pengemasan PSAT harus menggunakan kemasan yang mampu melindungi produk dan tidak membahayakan kesehatan manusia. Kemasan yang digunakan dapat berupa kemasan yang menutup seluruh atau sebagian dari produk dan apabila kemasan yang di gunakan adalah kemasan lama maka sanksi yang di berikan berupa pencabutan izin edar bahakan sampai penutupan permanen dari segala aktivitas pendistribusian pangan dalam hal ini CV SAL.
Berdasarkan struktur sistem kemas, kemasan dibagi menjadi 3 yaitu : kemasan primer, kemasan sekunder dan kemasan tersier. Kemasan primer biasanya digunakan untuk perdagangan eceran, sedangkan kemasan sekunder dan tersier biasanya digunakan untuk pengangkutan atau distribusi. Pemilihan bahan dan rancangan kemasan harus mempertimbangkan fungsi kemasan, masa simpan produk, cara penjualan dan karakteristik PSAT yang dikemas.