Label Pangan Olahan yang selanjutnya disebut Label adalah setiap keterangan mengenai Pangan Olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pangan Olahan, dimasukan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Pangan.
Ketentuan Label Pangan
Label pangan harus memuat keterangan paling sedikit mengenai :
- nama produk;
- daftar bahan yang digunakan; berat bersih atau isi bersih;
- nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
- halal bagi yang dipersyaratkan;
- tanggal dan kode produksi;
- keterangan kedaluwarsa;
- nomor izin edar; dan
- asal usul bahan Pangan tertentu.
Dengan melekatkan label sesuai dengan peraturan berarti pelaku usaha memberikan keterangan yang diperlakukan oleh para konsumen agar dapat memilih membeli serta meneliti secara bijaksana produk yang memiliki jaminan mutu dan kualitas yang baik sehingga konsumen pun akan mendapatkan perlindungan keamanan dari produk yang dibelinya,dan Tim Awam akan melakukan uji laboratorium dan langkah selanjutnya akan melakukan pelaporan.(PJL)
@AWAM BABEL