
WARTA-ONE.COM,PANGKALPINANG–Sebagai Aparat Penegak Hukum dan dalam konteks penegakan hukum, haruslah ada perubahan paradigma dengan menitikberatkan pada upaya penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, tanpa mengabaikan hati nurani.
“Sebab diketahui bersama bahwa pelaksanaan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sudah cukup masif di seluruh Indonesia, maka dari itu perlu dilaksanakan dengan baik dan dipublikasikan,”
Hukum dilambangkan dengan seorang perempuan yang lazim disebut dengan “Dewi Keadilan”, yang tertutup matanya, sebelah tangannya membawa timbangan yang setara, dan tangan lainnya membawa sebuah pedang yang diturunkan kebawah. Kalau dikaitkan dengan pertanyaan-pertanyaan diatas, lambang keadilan memberikan point of view yang dapat mengartikan dan menjawab atau mungkin merefleksikan jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut. Lambang keadilan terdiri dari 4 (empat) elemen utama yaitu: Dewi, Mata yang tertutup, Timbangan dan Pedang.
- Dewi, Wujud keadilan dilambangkan dengan sosok wanita yang notabene adalah makhluk yang dipenuhi dengan nurani yang luhur, yang secara filosofis mempunyai perasaan yang halus, sifat yang mencintai keindahan dan kelembutan. Hukum tidak perlu ditakuti karena sesungguhnya hukum itu memiliki sifat memelihara dengan nurani kemanusiaan.
- Mata yang Tertutup, dengan kedua mata yang ditutup jelas pandangan kita akan menjadi gelap dan tidak bisa melihat wujud didepan kita. Hukum adalah tempat dimana keadilan itu dicari karena makna dari mata yang tertutup adalah hukum tidak membedakan siapa yang berbuat. Dimata hukum yang tertutup semua orang mempunyai hak yang sama dan diperlakukan sama tanpa ada perbedaan.
- Timbangan, sebelah tangan dari dewi yang matanya tertutup ini mengangkat timbangan yang seimbang. Maknanya adalah hukum tidak pernah memihak, setiap perbuatan akan ditimbang berat ringannya sebelum hukuman dijatuhkan. Tidak ada si kaya dan si miskin atau penguasa dan rakyat kecil semuanya apabila melakukan perbuatan melawan hukum akan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai timbangan perbuatan yang dilakukan.
- Pedang, pedang yang diturunkan kebawah bukan menggambarkan kalau hukum mengancam kebawah tapi filosofi dari lambang ini adalah pedang yang diturunkan bermakna bahwa hukum bukan alat untuk membunuh, pedang akan terhunus apabila diperlukan sebagai obat terakhir (Ultimum Remedium) dan tidak digunakan sebagai pencegahan awal (Premium Remedium).
Jelas simbol dewi keadilan telah menjawab pertanyaan-pertanyan diawal mengenai dimana wujud keadilan? Mengapa keadilan sangat susah dicari di negeri ini? Keadilan memihak kepada siapa? mengapa keadilan hanya tajam kebawah dan tumpul keatas?.
Kalaupun pada kenyataannya dalam era reformasi dimana hukum dan keadailan berbanding terbalik pada fakta yang sebenarnya terjadi,maka berlaku lah hukum tajam kebawah tumpul ke atas di mana aparat penegak hukum dengan mudah di beli oleh penguasa yang bermateri tak terhitung lagi.
Jika mata hati dan hati nurani sang penegak hukum telah tertutup dan dibeli dengan sejumlah nominal materi maka tak berlaku lagi keadilan yang muncul hanya lah keberpihakkan,sang penegak hukumpun tak bisa lagi membedakan mana yang melanggar hukum dan mana yang benar-benar patuh terhadap hukum.
Perihal ini tentunya di manfaatkan oleh para pebisnis,pengusaha yang bergelimang materi sebagai suatu yang menguntungkan untuk membentengi usahanya yang melanggar hukum.
Dalam menegakkan keadilan dan mengungkap kebenaran bukan lah jalan yang mudah kerap kali harus bersitengang dan bersinggungan dengan para aparat penegak hukum yang mana hati nurani dan mati hati nya sudah tergadaikan untuk para pengusaha da pebisnis,walaupun harus bersitegang dan bersinggungan dengan para aparat penegak hukum yang sudah tergadaikan percaya lah dalam menegakkan keadilan dan mengungkapkan kebenaran pastilah akan di permudahkan akan di beri jalan oleh SANG MAHA ADIL YANG MAHA PENGUASA atas alam dan isinya,bagi para penegak keadilan dan kebenaran teruslah berjalan dalam menegakkan keadilan dan mengungkap kebenaran.(PJL)