Diduga Mafia Pangan,CV Sumber Alam Lestari(CV SAL)Tidak Mentaati Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan
WARTA-ONE.COM,PANGKALPINANG-Melambungnya harga beras membuat pelaku usaha pangan pokok memiliki Gagasan bagaimana cara memakai modal sedikit tapi menghasilkan keuntungan besar menghalangi pelaku usaha pangan pokok untuk , mematuhi kebersihan, dan persyaratan kehigienisan pangan. Pelaku usah pangan pokok pada makanan harus selalu mematuhi peraturan hukum.Perundang undangan serta pengenalan pengolahan pangan pokok .
Hebohnya pemberitaan di beberapa media online yang berkaitan dengan kebutuhan pangan pokok dan menjadi kebutuhan utama dalam kehidupan sehari-hari masyarakat khususnya masyarakat Prov.Kep Babel.
Perihal tersebut membuat tim awam babel merasa penasaran akan kebenaran atas pemberitaan tersebut dengan mencari tahu atas produk pangan pokok yaitu beras yang di Perdagang kan oleh CV Sumber Alam Lestari.
Dalam pencarian salah satu produk pangan pokok(beras)CV Sumber Alam Lestari adalah Toko,benar saja Saat Tim AWAM Babel dengan tidak sengaja di salah satu toko yang berada di desa kace kec.mendo barat ,melihat pada salah satu beras yang diperjualkan oleh toko tersebut,beras dengan merek 118 premium dan KTJ medium milik CV Sumber Alam Lestari.Jum’at(29/03/2024)
Kewajiban pencantuman label pada kemasan beras berlaku untuk jenis beras premium, medium, dan khusus. Label tersebut memuat keterangan mengenai merek, jenis beras, keterangan campuran apabila dicampur dengan varietas beras lain, berat bersih, tanggal pengemasan, dan nama serta alamat pengemas beras atau importir beras.
Tidak cukup melihat dari kemasan luar nya saja saat tim awam babel melihat beras tersebut,di luar dugaan tim awam babel,faktnya yang paling mengejutkan tim awam babel diberas 118 premium kami lihat dan bertuliskan IR 64 Cv Sumber Alam Lestari di bagian belakang kemasan nampak terlihat didalam kemasan beras yang masih tersegel tersebut menari-nari dengan inda seekor kutu,sisa kulit padi dan batu pada beras yang di klaim oleh CV Sumber Alam Lestari beras permium IR 64.
Narasumber(pemilik toko)mengatakan,benar dulu ko(saya) masek(masak)beras(118) ni(ini)nyamen tapi sekarang jauh beda e,kapan di masak nasi e kerai misal aik(air)dikit beras e keras.ungkap pemilik toko(nama dari narsum kami lindungi)kepada tim AWAM Babel.
“Benar dulu ko(saya) masek(masak)beras(118) ni(ini)nyamen tapi sekarang jauh beda e,kapan di masak nasi e kerai misal aik(air)dikit beras e keras,”ungkap pemilik toko.
Peraturan Kepala Badan POM No. HK.03.1.23.11.11.09605 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPOM No. HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan.
Pengaturan mengenai label pangan olahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini di bidang label pangan olahan.
Label Pangan Olahan yang selanjutnya disebut Label adalah setiap keterangan mengenai Pangan Olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pangan Olahan, dimasukan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Pangan.
Ketentuan Label Pangan
Label pangan harus memuat keterangan paling sedikit mengenai :
- nama produk;
- daftar bahan yang digunakan; berat bersih atau isi bersih;
- nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
- halal bagi yang dipersyaratkan;
- tanggal dan kode produksi;
- keterangan kedaluwarsa;
- nomor izin edar; dan
- asal usul bahan Pangan tertentu.
Dengan melekatkan label sesuai dengan peraturan berarti pelaku usaha memberikan keterangan yang diperlakukan oleh para konsumen agar dapat memilih membeli serta meneliti secara bijaksana produk yang memiliki jaminan mutu dan kualitas yang baik sehingga konsumen pun akan mendapatkan perlindungan keamanan dari produk yang dibelinya,dan Tim Awam akan melakukan uji laboratorium dan langkah selanjutnya akan melakukan pelaporan.(PJL)
@AWAM BABEL