Pemilik CV.SAL Tidak Menjawab Saat di Konfirmasi  

Pemilik CV Sumber Alam Lestari Kurang Responsif Terhadap Wartawan,Bungkam  Saat di Konfirmasi 

WARTA-ONE.COM,PANGKALPINANGDengan adanya temuan aktivitas gudang  yang diduga pengoplosan beras berskala besar dengan menggunakan mesin mixer berdaya tampung kurang lebih 2 ton,gudang yang beralamatkan di Jalan Baitul Hikmah Dul Kecamatan PangkalanBaru Kabupaten Bangka Tengah.Selasa(26/03/2024)

Tidak terkecuali anyun pemilik Cv Sumber Alam Lestari. Anyun  Terkesan alergi dan juga dianggap kurang responsif   terhadap wartawan.

Terungkap ketika redaksi berupaya mengonfirmasi kepada pemilik Cv Sumber Alam Lastari terkait perihal tersebut via pesan whastapp,namun sangat disayangkan tidak ada tanggapan dan jawaban apapun, bukan hanya sekali ini saja  dikonfirmasi oleh redaksi  tidak pernah ada tanggapan dan jawaban apapun dari pemilik Cv Sumber Alam Lestari,Anyun.

Tindakan mengonfirmasi berarti menyatakan sesuatu dengan tegas atau menegaskan suatu hal atau isu yang berkembang pada saat itu dan Tujuan dari konfirmasi itu adalah untuk memberikan penegasan atau pernyataan yang kuat terhadap suatu hal atau isu yang berkembang pada saat itu.

Konfirmasi adalah penegasan, pengesahan, atau pembenaran.Tindakan mengonfirmasi  berarti menyatakan sesuatu dengan tegas atau menegaskan suatu hal atau isu yang berkembang pada saat itu dan Tujuan dari konfirmasi itu adalah untuk memberikan penegasan atau pernyataan yang kuat terhadap suatu hal atau isu yang berkembang pada saat itu.

Tentang Hak konstitusi UUD 1945 Pasal 28f  menegaskan bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Seharusnya sudah kewajiban menjelaskan apa yang jadi pertanyaan atau konfirmasi dari awak media itu baru berjalannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan transparansi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.Di Indonesia, kebebasan pers sudah tertulis di Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tercantum di Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28, bahwa kebebasan itu adalah hak segala bangsa, hak setiap orang masyarakat.

Bahan hukum sekunder(doktrin atau pendapat para ahli), dan bahan hukum tersier(data-data yang diperoleh melalui makalah atau artikel). Metode pendekatan yang digunakan  ini adalah pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan yuridis normatif dengan berdasar pada konsep hukum positif metode yang mengkonsepkan hukum sebagai norma, kaidah, asas.

Rentetan peristiwa yang disebutkan merupakan bukti bahwa Undang-Undang Pers nyatanya kerap tak mampu menghadapi produk hukum baru melindungi jurnalis. Undang-undang pers yang sudah ada di Indonesia nyatanya belum sepenuhnya mampu mengoptimalkan kebebasan pers di Indonesia. 

Dengan sikap bungkamnya Pemilik CV SUMBER ALAM LESTARI,ANYUN  dengan tidak menjawab dan merespon konfirmasi dari redaksi menandakan betapa sombong dan angkuhnya Pemilik dari Cv Sumber Alam Lestari,Anyun,seakan alergi dan kurang responsif  kepada redaksi,seorang jurnalis berkewajiban mengonfirmasi narasumber, agar sifat menutupi kedua sisi itu berjalan,jadi tidak dapat di persalahkan jika redaksi berasumsi dan menduga gudang beras tersebut mengoplos,berdasarkan konfirmasi yang di pertanyakan tidak di jawab oleh sumber berita.

Perihal tersebut bertambah kuatnya asumsi dan dugaan redaksi,Sebelumnya dua orang oknum wartawan berinisial RM dan SKT menghubungi Redaksi agar perihal tersebut tidak terpublikasi.

Namun kembali ke pribadi masing-masing..karena tiap manusia itu dilahirkan berbeda rupa dan sifat,agar pemberitaan berimbang redaksi akan terus menghubungi pihak-pihak terkait dan akan memperdalam data-data yang ada agar masyarakat/konsumen dan khalayak umum tidak di rugikan atas perihal tersebut.(pjl)

Exit mobile version