BeritaWarta HukumWarta Utama

Gunakan Harta Hasil Korupsi;Keluarga Koruptor Bisa Dipidana?

Menurut hematnya,perbuatan koruptor tersebut dapat dikatakan sebagai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (“TPPU”), yaitu proses seseorang menyembunyikan keberadaan, sumber ilegal, atau pemakaian ilegal dari pendapatan, dan kemudian menyamarkan pendapatan tersebut sehingga tampak sah,Pencucian uang ( Money Laundry ) juga dapat dikatakan sebagai perbuatan yang diubah dan menyembunyikan uang tunai atau aset yang diperoleh dari suatu kejahatan, yang tampaknya berasal dari sumber yang sah.

Perlu diketahui, Korupsi adalah menutupi kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Korupsi juga berarti memungut uang bagi layanan yang seharusnya sudah diberikan, atau menggunakan izin untuk mencapai tujuan yang tidak sah.

Korupsi tidak akan lepas dari beberapa ciri khusus, yaitu:

suatu pengabdian terhadap kepercayaan, Penipuan terhadap badan pemerintah,Lembaga swasta atau masyarakat umum,dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus,dilakukan dengan rahasia,melibatkan lebih dari satu orang atau pihak,adanya kewajiban dan keuntungan bersama.

Menurut perspektif ilmu hukum, korupsi dijelaskan secara gamblang dalam UU 31/1999 dan UU 30/2002 serta masing-masing perubahannya. Namun pada intinya dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah tindakan seseorang yang melawan hukum, guna mensejahterakan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Ada pun yang Berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 3 UU 8/2010 yang berbunyi:

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri.

Dari 15 tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) sebagai Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; Helena Lim(PIK)dan Alwin Albar (ALW) sebagai Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG – AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG sebagai pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

Sedangkan untuk menghalangi keadilan, Kejagung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

1 2 3 4

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available