WARTA-ONE.COM,BANGKA BELITUNG–Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundrying merupakan tindak kejahatan yang sangat terkait dengan tindak pidana korupsi.
Para pelaku korupsi menggunakan TPPU untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka dan untuk menghindari kecurigaan para aparat penegak hukum. Untuk itu, penegak hukum harus memahami tentang TPPU agar bisa melacak pergerakan uang dari pelaku koruptor dan bagaimana pelaku koruptor menyembunyikan harta mereka.
Dalam sambutan Acara Aliansi Ormas / OKP Bersatu oleh Ketua Mada Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery irawan menyampaikan rasa terima kasih kepada Seluruh Keluarga Besar Seluruh Ormas / OKP yang hadir dalam mensukseskan acara Silaturahmi Aliansi ORMAS / OKP BERSATU.
Fery mengatakan Terima kasih Kepada Seluruh Ketua Ormas dan OKP yang hadir dan ikut mensukseskan terselenggaranya kegiatan Aliansi Ormas / OKP Bersatu dan berkomitmen dalam mendukung pemberantasan korupsi, Pembahasa awal dalam kegiatan aksi damai tentang Kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah,kita selaku aktivis dan toko pergerakan harus ambil sikap dan jangan sampai kita terkesan diam dan abai dengan apa yang terjadi di Provinsi Bangka belitung.Rapat kordinasi ini guna menguatkan komitmen menyamakan persepsi,bertempat di Warkop Cilukba, pangkalpinang, pada Senin tanggal 25 Maret 2024.
“Terima kasih Kepada Seluruh Ketua Ormas dan OKP yang hadir dan ikut mensukseskan terselenggaranya kegiatan Aliansi Ormas / OKP Bersatu dan berkomitmen Dalam mendukung pemberantasan korupsi, Pembahasan awal dalam kegiatan aksi damai tentang Kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah,kita selaku aktivis dan toko pergerakan harus ambil sikap dan jangan sampai kita terkesan diam dan abai dengan apa yang terjadi di Provinsi Bangkabelitung,Rapat kordinasi ini guna menguatkan komitmen menyamakan persepsi,”ungkap fery irawan kamada LMP Babel.