Dugaan Pabrik Beras Pengoplos Milik “AY”;Brand Pada Kemasan atau Karung diPertanyakan?

WARTA-ONE.COM,PANGKALPINANG- Melambungnya harga beras sering dimanfaatkan oleh oknum pedagang nakal untuk mengoplos beras. Beras oplosan adalah beras kualitas premium yang dicampur dengan beras berkualitas rendah. Dalam beberapa kasus, pedagang bahkan nekat mengemas ulang beras Bulog dengan kemasan beras komersial berkualitas premium dan menjualnya dengan harga yang tinggi.

Salah satu alasan praktik mengoplos beras ini dilakukan adalah untuk memperbesar volume atau berat beras tanpa harus meningkatkan kualitasnya. Dengan demikian, pedagang bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar.Sabtu(23/03/2024)

Diduga Praktik pengoplosan tersebut bertujuan memperkaya diri sendiri. Lantaran, keuntungan yang diperoleh dari transaksi beras oplosan sangat tinggi.

Pabrik beras Oplosan yang beralamatkan di depan Taman Makam Pahlawan Jl.Raya Koba di rakit menjadi kemasan baru dengan bermacam merk atau brand.

Dalam praktiknya Giat Aktivitas Pabrik Beras Milik “AY” yang beralamat di depan Taman Makam Pahlawan Pawitralaya Jl.Raya Koba diduga telah membuka karung atau kemasan untuk dicampur atau dioplos dalam skala besar,laludikemas kembali dengan menggunakan karung berbagai macam merek atau brand.

Pabrik besar pengoplosan beras milik “AY” menggunakan kemasan ataupun karung dengan berbagai macam merk atau brand,Patut dipertanyakan dalam penggunaan berbagai macam merek atau brand pada kemasan atau karung beras oplosan milik “AY”.

Sanksi hukum Jika dalam penggunaan kemasan ataupun Karung dengan berbagai macam merk atau brand,ternyata memalsukan merk atau brand orang lain dan juga dalam penggunaan merk atau brand tanpa hak,maka berdasarkan ketentuan yang telah di atur dan ditetapkan oleh undang undang .

Pemalsuan merek terdapat dalam Pasal 100 sampai dengan pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juga memuat tindak pidana merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 yaitu pidana yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjarapaling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis tersebut juga dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1)dan (2) UU 20/2016, sebagai berikut:

ayat (1)

Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

ayat (2)

Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Konfirmasi dari pihak terkait, termasuk “AY” sendiri, terkait temuan ini terbilang minim. Upaya konfirmasi dari jejaring media di Babel  kepada “AY” melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil, di mana pesan tersebut terdapat tandang centang dua yang menandakan telah diterima oleh penerima, namun tidak ada tanggapan yang diberikan.

Hal ini menunjukkan sikap enggan untuk memberikan klarifikasi dari pihak terkait atas tudingan yang disampaikan.

Dalam Proses hukum adalah upaya menjalankan atau menegakkan aturan-aturan hukum yang berlaku didalam masyarakat sebagai pedoman hidup dalam bermasyarakat. 

Penegakan hukum diartikan sebagai suatu proses untuk mewujudkan keinginan hukum, yaitu pemikiran dari badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dan ditetapkan dalam peraturan hukum yang kemudian menjadi kenyataan.

Dengan adanya pemberitaan Pabrik beras oplosan ini diharapkan Aparat Penegak Hukum sekiranya dapat melakukan penyelidikan.

Agar dalam pemberitaan berimbang awak media akan terus melakukan upaya upaya konfirmasi ke pihak-pihak terkait,Awak media pun berharap kepada aparat penegak hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan dalam perihal ini agar ada langkah dan upaya penegakkan hukum Bagi “AY” sebagai pemilik gudang pengoplosan beras berdasarkan undang undang yang telah diatur dan berlaku di Republik Indonesia.

Selanjutnya awak media akan berkoordinasi ke Direktorat Kriminal Khusus(Ditkrimsus)Polda Kep.Babel agar sesegera mungkin untuk melakukan penyelidikan.(PJL)

Exit mobile version