Sanksi hukum Jika dalam penggunaan kemasan ataupun Karung dengan berbagai macam merk atau brand,ternyata memalsukan merk atau brand orang lain dan juga dalam penggunaan merk atau brand tanpa hak,maka berdasarkan ketentuan yang telah di atur dan ditetapkan oleh undang undang .
Pemalsuan merek terdapat dalam Pasal 100 sampai dengan pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juga memuat tindak pidana merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 yaitu pidana yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjarapaling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis tersebut juga dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1)dan (2) UU 20/2016, sebagai berikut:
ayat (1)
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
ayat (2)
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Konfirmasi dari pihak terkait, termasuk “AY” sendiri, terkait temuan ini terbilang minim. Upaya konfirmasi dari jejaring media di Babel kepada “AY” melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil, di mana pesan tersebut terdapat tandang centang dua yang menandakan telah diterima oleh penerima, namun tidak ada tanggapan yang diberikan.
Hal ini menunjukkan sikap enggan untuk memberikan klarifikasi dari pihak terkait atas tudingan yang disampaikan.
Dalam Proses hukum adalah upaya menjalankan atau menegakkan aturan-aturan hukum yang berlaku didalam masyarakat sebagai pedoman hidup dalam bermasyarakat.