Diduga Adanya Penyeludupan Beras Bulog Dalam Skala Besar???

Beras Bulog di Gunakan untuk Pencampuran atau Pengoplosan Beras Premium,Pengiriman Beras Bulog Berskala Besar Masuk Gudang Beras Milik “AY” di Pertanyakan?

WARTA-ONE.COM,PANGKALPINANG- Melambungnya harga beras sering dimanfaatkan oleh oknum pedagang nakal untuk mengoplos beras. Beras oplosan adalah beras kualitas premium yang dicampur dengan beras berkualitas rendah. Dalam beberapa kasus, pedagang bahkan nekat mengemas ulang beras Bulog dengan kemasan beras komersial berkualitas premium dan menjualnya dengan harga yang tinggi.Sabtu(23/03/2024)

Salah satu alasan praktik mengoplos beras ini dilakukan adalah untuk memperbesar volume atau berat beras tanpa harus meningkatkan kualitasnya. Dengan demikian, pedagang bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Praktik kejahatan Anyun bertujuan memperkaya diri sendiri. Lantaran, keuntungan yang diperoleh dari transaksi beras oplosan sangat tinggi,Apalagi tersiar kabar  demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar anyun memasok sendiri beras bersubsidi Bulog.

Gudang Beras Pengoplosan milik anyun yang beralamat depan Taman Makam Pahlawan Jln.Raya Koba dalam sekali pengoplosan jika di lihat dari mesin mixer(pengaduk) berkapasitas kurang lebih 2ton beras,jadi bisa di bayang berapa Ton beras bersubsidi(Bulog) dibutuhkan Anyun.

Gudang beras milik Anyun sangat kuat dugaannya bahwa usaha bisnis milik anyun terdapat banyak sekali pelanggaran atau kesalahan,pengiriman beras bersubsidi(bulog)dalam skala besar tentunya hal ini patut jadi tanda tanya besar atas perizin pengiriman beras bersubsidi(bulog) dengan skala besar.

Apa yang di lakukan anyun dalam usaha bisnis beras oplosan tentunya menjadi  tanda tanya besar akan legal standing atas usah bisnis milik anyun tersebut,gudang beras anyun di kenal sebagai salah satu distributor beras yang ada di bangka belitung tapi di lihat dari skala mesin mixer berdaya tampung  2Ton beras artinya gudang beras anyun menjual beras oploson bisa dikatakan tidak ada lagi beras premium nya.

Seharusnya beras bersubsidi(Bulog)di peruntukkan bagi masyarkat miskin,patut di pertanyakan pembelian atau Pengiriman beras bulog dalam skala besar tentunya patut dipertanyakan,sangat kuat dugaan adanya penyeludupan beras bersubsidi(bulog)berskala besar yang masuk kek gurang beras anyun.

Berkedok  sebagai distributor beras ternyata usaha bisnis milik anyun tersebut bisa dikatakan sebagai pabrik pengoplosan beras terbesar di wilayah bangka belitung ini dengan memiliki mesin mixer beras bisa menampung  2Ton beras dalam sekali pengoplosan atau pencampuran.

Pengoplosan beras menjadi sangat penting disebabkan beras merupakan komoditas pangan yang sangat strategis, Fungsi strategis beras terletak pada posisinya yang menjadi pangan pokok (sstaple food) bagi sekitar 3(tiga) miliar orang atau separuh penduduk dunia.

Pekerja Sedang Menjahit Karung Berisi Beras dengan Merk tertentu Yang Sudah di oplos dengan beras bulog

Beras di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan ekonomi, tetapi juga bersentuhan dengan sosial politik. Tidak mengherankan apabila beras selalu menjadi masalah penting.

Dari sisi konsumen, pentingnya beras sebagai pangan pokok bagi sebagian besar penduduk Asia disebabkan karena lebih dari 70% kebutuhan kalori dan protein sebagian penduduk Asia khususnya masyarakat yang berpendapatan rendah, dipenuhi dari beras.

Untuk Indonesia, tingkat partisipasi konsumsi beras diperkotaan maupun di pedesaan baik di Jawa maupun di luar Jawa sangat tinggi yaitu 97% sampai dengan 100%.Sehingga permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengenaiperlindungan hukum terhadap konsumen atas penjualan beras oplosan.

Mesin jahit yang digunakan untuk menjahit beras

Metode yang di pakai  adalah yuridis normatif untuk menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti dengan bersifat analisis kualitatif.

Pekerja Sedang Menjahit Karung Berisi Beras dengan Merk tertentu Yang Sudah di oplos dengan beras bulog

Bahwa tindakan pengoplosan atau mencampur beras antara suatu kualitas dengan kualitas lain yang berbeda misalnya beras kualitas satu dicampur dengan beras kualitas dua, tiga ataupun kualitas dibawahnya,apakah tindakan Ace AYN yang salah dan merugikan masyarakat/konsumen atau melanggar undang-undang perlindungan konsumen.

Pada Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, telah diatur tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dan Pada Pasal 19 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Beras Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Konsumen ”.Pengoplosan Beras dilakukan dengan maksud untuk mengambil keuntungan tanpa mengindahkan kualitas.

Pelaku pengoplosan beras  tersebut dijerat dengan Pasal 139 dan Pasal 142 Undang-Undang 12 tahun 2002 tentang pangan. Pasal 139 menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan dalam sebuah produk dagang dapat di kenakan pidana penjara 5 tahun atau membayar denda Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”

Tindak pidana membuka karung kemasan  untuk dikemas kembali dan diperdagangkan adalah tindakan mengganti kemasan akhir beras kualitas rendah dengan kualitas premium sehingga merugikan masyarakat.

Dalam Pasal 84 ayat (1). Pasal 142 menyebutkan “Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar).”

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan, di dalam Pasal 139 menjelaskan bahwa “Barang siapa dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan dalam sebuah produk dagang dapat di kenakan pidana penjara 5 (lima) tahun atau membayar denda Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana dalam.

Mesin mixer atau pengadukan di gunakan untuk pengadukan pada saat proses pencampuran atau pengoplosan

Awak media berupaya melakukan konfirmasi terkait atas temuaan  aktivitas gudang pengoplos beras berskala  besar milik Anyun banyak melanggar aturan dan hukum,hingga berita ini di publik Anyun tidak menjawab dan tidak ada tanggapan apapun atas konfirmasi yang di kirim wartawan via whastapp pada hal pesan yang di kirim via whastapp tertanda centang dua.

Dalam Proses hukum adalah upaya menjalankan atau menegakkan aturan-aturan hukum yang berlaku didalam masyarakat sebagai pedoman hidup dalam bermasyarakat. 

Penegakan hukum merupakan usaha untuk menwujudkan konsep-konsep hukum dalam bermasyarakat.Penegakan hukum merupakan kegiatan menjaga agar hukum tetap menjadi norma yang mengatur kehidupan manusia demi terwujudnya ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat dalam menjalani kehidupanya.

Penegakan hukum diartikan sebagai suatu proses untuk mewujudkan keinginan hukum, yaitu pemikiran dari badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dan ditetapkan dalam peraturan-peraturan hukum yang kemudian menjadi kenyataan.

Hukum secara konkrit adalah berlakunya hukum positif dalam praktik sebagaimana yang seharusnya. Oleh karena itu, dalam memberikan keadilan terhadap suatu perkara berarti memutuskan hukum inconcreto dalam mempertahankan dan menjamin perlaksananya hukum materiil menggunakan cara procedural yang ditentukan oleh hukum formal.

Dari pengertian tersebut maka dengan kata lain, penegakan hukum merupakan kegiatan menjaga agar hukum tetap menjadi norma yang mengatur kehidupan manusia demi terwujudnya ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat dalam menjalani kehidupanya.

Penegakan hukum diartikan sebagai suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum, yaitu pikiran-pikiran dari badan-badan pembuat UndangUndang yang dirumuskan dan ditetapkan dalam peraturan-peraturan hukum yang kemudian menjadi kenyataan.

Hebatnya Gudang beras milik anyun bisa lolos dari sidak tim satgas pangan dan pemberitaan miring terkait gudang beras tersebut bisa di katakan tidak ada,diduga para APH  sudah di kondisikan oleh anyun sehingga tak tersentuh oleh tangan hukum.

Dengan adanya pemberitaan Gudang distributor beras oplosan ini di harapkan Aparat Penegak Hukum sekiranya dapat melakukan penyelidikan.

Agar dalam pemberitaan berimbang awak media akan berupaya melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait,Awak media pun berharap kepada aparat penegak hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan dalam perihal ini agar ada langkah dan upaya penegakkan hukum Bagi Ace AYN sebagai pemilik gudang pengoplosan beras berdasarkan undang undang yang telah diatur dan berlaku di Republik Indonesia.

Selanjutnya awak media akan berkoordinasi ke Direktorat Kriminal Khusus(Ditkrimsus)Polda Kep.Babel agar sesegera mungkin untuk melakukan penyelidikan.(PJL)

Exit mobile version