
Apa yang di lakukan anyun dalam usaha bisnis beras oplosan tentunya menjadi tanda tanya besar akan legal standing atas usah bisnis milik anyun tersebut,gudang beras anyun di kenal sebagai salah satu distributor beras yang ada di bangka belitung tapi di lihat dari skala mesin mixer berdaya tampung 2Ton beras artinya gudang beras anyun menjual beras oploson bisa dikatakan tidak ada lagi beras premium nya.
Seharusnya beras bersubsidi(Bulog)di peruntukkan bagi masyarkat miskin,patut di pertanyakan pembelian atau Pengiriman beras bulog dalam skala besar tentunya patut dipertanyakan,sangat kuat dugaan adanya penyeludupan beras bersubsidi(bulog)berskala besar yang masuk kek gurang beras anyun.
Berkedok sebagai distributor beras ternyata usaha bisnis milik anyun tersebut bisa dikatakan sebagai pabrik pengoplosan beras terbesar di wilayah bangka belitung ini dengan memiliki mesin mixer beras bisa menampung 2Ton beras dalam sekali pengoplosan atau pencampuran.
Pengoplosan beras menjadi sangat penting disebabkan beras merupakan komoditas pangan yang sangat strategis, Fungsi strategis beras terletak pada posisinya yang menjadi pangan pokok (sstaple food) bagi sekitar 3(tiga) miliar orang atau separuh penduduk dunia.

Beras di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan ekonomi, tetapi juga bersentuhan dengan sosial politik. Tidak mengherankan apabila beras selalu menjadi masalah penting.
Dari sisi konsumen, pentingnya beras sebagai pangan pokok bagi sebagian besar penduduk Asia disebabkan karena lebih dari 70% kebutuhan kalori dan protein sebagian penduduk Asia khususnya masyarakat yang berpendapatan rendah, dipenuhi dari beras.
Untuk Indonesia, tingkat partisipasi konsumsi beras diperkotaan maupun di pedesaan baik di Jawa maupun di luar Jawa sangat tinggi yaitu 97% sampai dengan 100%.Sehingga permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengenaiperlindungan hukum terhadap konsumen atas penjualan beras oplosan.








