Gambar;Mesin mixer berkapasitas kurang lebih 2Ton dalam pengoplosan beras milik "AY" beralamatkan depan Taman Makam Pahlawan Pawitralaya Pangkalpinang Jl.Raya Koba
Ada Apa Dengan Satgas Pangan Babel?Gudang Besar Pengoplos Beras Milik”AY” Terhindari dari Sidak…
WARTA-ONE.COM,PANGKALPINANG–Melambungnya harga beras sering dimanfaatkan oleh oknum pedagang nakal untuk mengoplos beras. Beras oplosan adalah beras kualitas premium yang dicampur dengan beras berkualitas rendah. Sabtu(23/03/2024)
Dalam beberapa kasus, pedagang bahkan nekat mengemas ulang beras Bulog dengan kemasan beras komersial berkualitas premium dan menjualnya dengan harga yang tinggi.
Dalam praktiknya Giat Aktivitas Gudang Beras yang beralamat depan Taman Makam Pahlawan Pawitralaya Jl.Raya Koba diduga telah melakukan tindak pidana dalam hal membuka karung atau kemasan untuk dioplos dalam skala besar lalu dikemas kembali dan diperdagangkan.
Pelaku yang melakukan tindak pidana membuka karung atau kemasan untuk dicampur/dioplos dengan menggunakan Mesin Mixer berskala besar dengan daya tampung kurang lebih 2Ton agar beras bisa tercampur rata lalu dikemas kembali dan di perdagangkan, praktek penjualan beras Bulog yang telah dicampur/dioplos diganti kemasan.
Pengoplosan beras menjadi sangat penting disebabkan beras merupakan komoditas pangan yang sangat strategis, Fungsi strategis beras terletak pada posisinya yang menjadi pangan pokok (staple food) bagi sekitar 3(tiga) miliar orang atau separuh penduduk dunia.
Beras di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan ekonomi, tetapi juga bersentuhan dengan sosial politik. Tidak mengherankan apabila beras selalu menjadi masalah penting.
Dari sisi konsumen, pentingnya beras sebagai pangan pokok bagi sebagian besar penduduk Asia disebabkan karena lebih dari 70% kebutuhan kalori dan protein sebagian penduduk Asia khususnya masyarakat yang berpendapatan rendah, dipenuhi dari beras.
Untuk Indonesia, tingkat partisipasi konsumsi beras diperkotaan maupun di pedesaan baik di Jawa maupun di luar Jawa sangat tinggi yaitu 97% sampai dengan 100%.Sehingga permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengenaiperlindungan hukum terhadap konsumen atas penjualan beras oplosan.
Metode yang di pakai adalah yuridis normatif untuk menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti dengan bersifat analisis kualitatif.
Bahwa tindakan pengoplosan atau pencampuran beras antara suatu kualitas dengan kualitas lain yang berbeda misalnya beras kualitas satu dicampur dengan beras kualitas dua, tiga ataupun kualitas dibawahnya, tindakan”AY” didugabmelanggar undang-undang perlindungan konsumen
Pada Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, telah diatur tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dan Pada Pasal 19 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Beras Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Konsumen ”.Pengoplosan Beras dilakukan dengan maksud untuk mengambil keuntungan tanpa mengindahkan kualitas.
Pelaku pengoplosan beras dijerat dengan Pasal 139 dan Pasal 142 Undang-Undang 12 tahun 2002 tentang pangan. Pasal 139 menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan dalam sebuah produk dagang dapat di kenakan pidana penjara 5 tahun atau membayar denda Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”
Tindak pidana membuka karung atau kemasan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan adalah tindakan mengganti kemasan akhir beras kualitas rendah dengan kualitas premium sehingga merugikan masyarakat.
Dalam Pasal 84 ayat (1). Pasal 142 menyebutkan “Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar).”
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan, di dalam Pasal 139 menjelaskan bahwa “Barang siapa dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan dalam sebuah produk dagang dapat di kenakan pidana penjara 5 (lima) tahun atau membayar denda Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana dalam.
Konfirmasi dari pihak terkait, termasuk “AY” sendiri, terkait temuan ini terbilang minim. Upaya konfirmasi dari awak media kepada “AY” melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil, dimana pesan tersebut tertanda centang dua yang menandakan telah diterima oleh penerima, namun tidak ada tanggapan yang diberikan.
Hal ini menunjukkan sikap enggan untuk memberikan klarifikasi dari pihak terkait atas tudingan yang disampaikan.
Dalam Proses hukum adalah upaya menjalankan atau menegakkan aturan-aturan hukum yang berlaku didalam masyarakat sebagai pedoman hidup dalam bermasyarakat.
Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan konsep hukum dalam bermasyarakat.
Penegakan hukum merupakan kegiatan menjaga agar hukum tetap menjadi norma yang mengatur kehidupan manusia demi terwujudnya ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat dalam menjalani kehidupanya.
Penegakan hukum diartikan sebagai suatu proses untuk mewujudkan keinginan hukum, yaitu pemikiran dari badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dan ditetapkan dalam peraturan hukum yang kemudian menjadi kenyataan.
Hukum secara konkrit adalah berlakunya hukum positif dalam praktik sebagaimana yang seharusnya. Oleh karena itu, dalam memberikan keadilan terhadap suatu perkara berarti memutuskan hukum inconcreto dalam mempertahankan dan menjamin perlaksananya hukum materiil menggunakan cara procedural yang ditentukan oleh hukum formal.
Dari pengertian tersebut maka dengan kata lain, penegakan hukum merupakan kegiatan menjaga agar hukum tetap menjadi norma yang mengatur kehidupan manusia demi terwujudnya ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat dalam menjalani kehidupanya.
Penegakan hukum diartikan sebagai suatu proses untuk mewujudkan keinginan hukum, yaitu pikiran dari badan pembuat Undang Undang yang dirumuskan dan ditetapkan dalam peraturan hukum yang kemudian menjadi kenyataan.
Dengan adanya pemberitaan yang berimbang dan terperinci, diharapkan kesadaran publik akan meningkat tentang pentingnya menjaga kualitas dan keaslian produk yang dikonsumsi serta pentingnya penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar dan melindungi konsumen.(PJL)