Bahwa tindakan pengoplosan atau mencampur beras antara suatu kualitas dengan kualitas lain yang berbeda,misalnya beras kualitas satu dicampur dengan beras kualitas dua, tiga ataupun kualitas dibawahnya,apakah tindakan “AY” yang salah dan merugikan masyarakat/konsumen atau melanggar undang-undang perlindungan konsumen.
Pada Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, telah diatur tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dan Pada Pasal 19 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Beras Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Konsumen ”.Pengoplosan Beras dilakukan dengan maksud untuk mengambil keuntungan tanpa mengindahkan kualitas.
Pelaku pengoplosan beras dijerat dengan Pasal 139 dan Pasal 142 Undang-Undang 12 tahun 2002 tentang pangan. Pasal 139 menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan dalam sebuah produk dagang dapat di kenakan pidana penjara 5 tahun atau membayar denda Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”
Tindak pidana membuka karung atau kemasan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan adalah tindakan mengganti kemasan akhir beras kualitas rendah dengan kualitas premium sehingga merugikan masyarakat.
Dalam Pasal 84 ayat (1). Pasal 142 menyebutkan “Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar).”
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan, di dalam Pasal 139 menjelaskan bahwa “Barang siapa dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan dalam sebuah produk dagang dapat di kenakan pidana penjara 5 (lima) tahun atau membayar denda Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).