Gambar;Beras 50 kg Selesai proses pengoplosan(pangadukan)siap produksi..
Gudang Pengoplosan Beras Milik “AY”Berskala Besar Menggunakan Mesin Mixer Berdaya Tampung 2Ton
WARTA-ONE.COM,PANGKALPINANG–Skandal besar terkait pengoplosan beras kembali menggemparkan publik Bangka Belitung, kali ini melibatkan pabrik atau agen beras milik “AY” yang diduga secara masif mengoplos beras subsidi (bulog) dengan menggunakan berbagai macam merek /brand pada kemasannya.
Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merugikan negara serta merek yang digunakan tanpa izin. Dalam prakteknya, agen beras ini mengolah beras subsidi (bulog) yang seharusnya tersedia bagi masyarakat kurang mampu dengan cara yang tidak etis, menyalahi hukum.Sabtu (23/3/2024).
Beras bersubsidi yang seharusnya di peruntukkan bagi masyarakat miskin di jadikan “AY”sebagai bahan untuk campuran atau oplosan beras dengan kualitas premium dengan perbandingan yang telah diatur agar bisa meraup keuntungan sebanyak mungkin,Sabtu(23/03/2024)
Dalam praktiknya Giat Aktivitas Gudang Beras Milik Pelaku “AY” yang beralamat tak jauh dari Taman Makam Pahlawan Jl.Raya Koba diduga telah melakukan tindak pidana membuka karung/kemasan untuk di campur/oplos dalam skala besar lalu dikemas kembali dan diperdagangkan.
Modus operandi yang dilakukan pelaku “AY” adalah dengan cara membeli beras Subsidi(Bulog) yang seharusnya di peruntukkan bagi masyarakat miskin.
Pelaku dalam kesempatan tersebut untuk membeli beras Subsidi(Bulog) pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dengan membuka karung/kemasan untuk di campur/oplos dengan menggunakan Mesin Mixer berskala besar kurang lebih daya tampung sebesar 2 Ton,agar beras bisa tercampur dengan rata lalu dikemas kembali dan diperdagangkan, praktik penjualan beras subsidi(Bulog)yang telah dicampur/oplos diganti kemasan.
Pengoplosan beras menjadi sangat penting disebabkan beras merupakan komoditas pangan yang sangat strategis, Fungsi strategis beras terletak pada posisinya yang menjadi pangan pokok (staple food) bagi sekitar 3(tiga) miliar orang atau separuh penduduk dunia.
Beras di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan ekonomi, tetapi juga bersentuhan dengan sosial politik.Tidak mengherankan apabila beras selalu menjadi masalah penting.
Dari sisi konsumen, pentingnya beras sebagai pangan pokok bagi sebagian besar penduduk Asia disebabkan karena lebih dari 70% kebutuhan kalori dan protein sebagian penduduk Asia khususnya masyarakat yang berpendapatan rendah, dipenuhi dari beras.
Untuk Indonesia, tingkat partisipasi konsumsi beras diperkotaan maupun di pedesaan baik di Jawa maupun di luar Jawa sangat tinggi yaitu 97% sampai dengan 100%.Sehingga permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengenaiperlindungan hukum terhadap konsumen atas penjualan beras oplosan.
Metode yang di pakai adalah yuridis normatif untuk menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti dengan bersifat analisis kualitatif.
Bahwa tindakan pengoplosan atau mencampur beras antara suatu kualitas dengan kualitas lain yang berbeda,misalnya beras kualitas satu dicampur dengan beras kualitas dua, tiga ataupun kualitas dibawahnya,apakah tindakan “AY” yang salah dan merugikan masyarakat/konsumen atau melanggar undang-undang perlindungan konsumen.
Pada Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, telah diatur tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dan Pada Pasal 19 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Beras Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Konsumen ”.Pengoplosan Beras dilakukan dengan maksud untuk mengambil keuntungan tanpa mengindahkan kualitas.
Pelaku pengoplosan beras dijerat dengan Pasal 139 dan Pasal 142 Undang-Undang 12 tahun 2002 tentang pangan. Pasal 139 menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan dalam sebuah produk dagang dapat di kenakan pidana penjara 5 tahun atau membayar denda Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”
Tindak pidana membuka karung atau kemasan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan adalah tindakan mengganti kemasan akhir beras kualitas rendah dengan kualitas premium sehingga merugikan masyarakat.
Dalam Pasal 84 ayat (1). Pasal 142 menyebutkan “Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar).”
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan, di dalam Pasal 139 menjelaskan bahwa “Barang siapa dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan dalam sebuah produk dagang dapat di kenakan pidana penjara 5 (lima) tahun atau membayar denda Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Konfirmasi dari pihak terkait, termasuk “AY” sendiri, terkait temuan ini terbilang minim. Upaya konfirmasi dari jejaring media di Babel kepada “AY” melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil, di mana pesan whastapp tertanda centang dua yang menandakan telah diterima oleh penerima, namun tidak ada tanggapan yang diberikan.
Hal ini menunjukkan sikap enggan untuk memberikan klarifikasi dari pihak terkait atas tudingan yang disampaikan.
Dalam Proses hukum adalah upaya menjalankan atau menegakkan aturan-aturan hukum yang berlaku didalam masyarakat sebagai pedoman hidup dalam bermasyarakat.
Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan konsep hukum dalam bermasyarakat.Penegakan hukum merupakan kegiatan menjaga agar hukum tetap menjadi norma yang mengatur kehidupan manusia demi terwujudnya ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat dalam menjalani kehidupanya.
Penegakan hukum diartikan sebagai suatu proses untuk mewujudkan keinginan hukum, yaitu pemikiran dari badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dan ditetapkan dalam peraturan-peraturan hukum yang kemudian menjadi kenyataan.
Hukum secara konkrit adalah berlakunya hukum positif dalam praktik sebagaimana yang seharusnya.
Oleh karena itu, dalam memberikan keadilan terhadap suatu perkara berarti memutuskan hukum inconcreto dalam mempertahankan dan menjamin perlaksananya hukum materiil menggunakan cara procedural yang ditentukan oleh hukum formal.
Dari pengertian tersebut maka dengan kata lain, penegakan hukum merupakan kegiatan menjaga agar hukum tetap menjadi norma yang mengatur kehidupan manusia demi terwujudnya ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat dalam menjalani kehidupanya.
Penegakan hukum diartikan sebagai suatu proses untuk mewujudkan keinginan hukum, yaitu pikiran dari badan pembuat Undang Undang yang dirumuskan dan ditetapkan dalam peraturan-peraturan hukum yang kemudian menjadi kenyataan.
Awak media pun berharap kepada aparat penegak hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan dalam perihal ini agar ada langkah dan upaya dalam penegakkan hukum dan sanksi hukum bagi pemilik gudang pengoplosan beras berdasarkan undang undang yang telah diatur dan berlaku di Republik Indonesia.(PJL)