AWAM Babel dan Ormas LMP:Kasus Hilangnya Patok Nol Km Bangka Terus Berlanjut, Proses Sesuai dengan Hukum dan Undang Undang yang Berlaku di Republik Indonesia
WARTA-ONE.COM,PANGKALPINANG–Tiada Bangsa Tanpa Sejarah,Ketua Awam Babel Meiyrest Kurniawan terus mendesak agar mengusut tuntas atas kasus hilangnya cagar budaya patok nol km bangka yang merupakan objek cagar budaya(ODCB)Kota Pangkalpinang.Kamis(21/03/2024)
Diharapkan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.“ini tak biasa dibiarkan begitu saja, Jangan sampai terulang kembali. Karena banyak sekali tempat-tempat (peninggalan sejarah) di daerah acapkali tak dihargai dan main bongkar saja,” tegas Meiyrest Ketua Pengurus Aliansi Wartawan Muda(AWAM)Babel
Meiyrest juga mengibaratkan, jika hari ini terjadi begitu saja terhadap salah satu situs sejarah, kita bisa bayangkan suatu saat nanti peninggalan sejarah lainnya akan mudah dihapuskan oleh generasi berikutnya. Tegas Meiyrest.
Meiyrest secara tegas menyampaikan hal itu terkait dengan pelaporan pada Februari 2024 yang lalu, dimana Cagar Budaya patok nol km bangka di Kota pangkalpinang, dibongkar oleh oknum ASN Dinas PJN.
Hilangnya Patok Nol Km Bangka. Hingga saat ini di tindak lanjuti dan sudah dalam proses pemeriksaan keterangan terlapor oleh pihak polresta pangkalpinang untuk tahap penetapan tersangka terkait kasus tersebut.
Tim awam babel berupaya mengonfirmasi kepada kanit tipidter polresta pangkalpinang Aiptu Aprizal terkait perkembangan atas kasus hilangnya patok nol km bangka via pesan whastapp.
Aiptu Aprizal pun membalas konfirmasi dari tim awam babel via pesan whastapp,Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada dinas terkait,untuk di mintai keterangan pada hari jum’at 22/03/2024 terkait kasus hilangnya patok nol km bangka
Meiyrest menegaskan bahwa aparat penegak hukum haruslah mencari tahu motif hal itu terjadi, jangan sampai ada motif kesengajaan untuk penghilangan nilai nilai sejarah yakni patok Nol Km bangka dikota pangkalpinang. Awam Babel tidak akan pernah membiarkan itu terjadi apalagi jika itu disengaja, maka kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Tidak bisa dibiarkan begitu saja, haruslah dikejar dan dicari penyebab kenapa pembongkaran itu terjadi dan penyidik polresta pangkalpinang harus mencari tahu serta menindak tegas pelaku penghilangan patok nol km bangka yang berada di Kota pangkalpinang ini.”kata Meyrest
Tentu sebagai cagar budaya, keberadaan patok nol km bangka tersebut telah diilindungi oleh UU. Dan dalam konteks ini masyarakat dapat berperan serta dalam perlindungan cagar budaya.
Karena dalam penjelasan aturan tersebut, dimana pada Pasal 66 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Dalam pasal tersebut dinyatakan secara tegas bahwa “Setiap orang dilarang merusak cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.”
Selanjutnya, dalam Pasal 105 dari UU tersebut dinyatakan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).”
Menyikapi prihal ini, pemerintah setempat dan aparat harus mencari tahu, menggali lebih dalam serta menindak tegas akan perlakuan pelaku penghilangan patok nol km bangka yang ada di Kota pangkalpinang ini.
Ini kemudian yang akan kita lihat juga berikutnya, apakah pelaku tindakan penghilangan patok nol km bangka ini akan di biarkan begitu saja.
Atau ada upaya dari pihak pelaku penghilangan patok nol km bangka untuk memalsukan patok nol km bangka tersebut,tentunya dalam prihal ini sangat diharapkan sikap profesionalitas dan ketegasan dari pihak penyidik polresta pangkalpinang agar segera menemukan tersangka penghilangan patok nol km bangka,tentunya ini akan menjadi suatu prestasi yang luar biasa untuk kapolresta beserta penyindik polresta pangkalpinang mengingat kasus ini adalah kasus yang langkah yang jarang terjadi.(pjl)