12 Peti Kemas Berisi Timah Balok,Dokumen dan Perizinan Lengkap

WARTA-ONE.COM,PANGKALPINANGInformasi dugaan kapal tongkang Nusantara 2501, pada Selasa (19/3/24) malam yang bermuatan zirkon atau lebih dikenal sebagai mineral ikutan dari hasil pengolahan pasir biji timah yang dikemas didalam 12 peti kemas kontainer di Pelabuhan Pangkal Balam dugaan belum mengantongi izin Ekspor dan berlayar hingga dokumen isi dari kontainer tersebut atau Manifest.Rabu(20/03/2024)

Berdasarkan pemberitaan yang telah di publikasikan, awak media melakukan investigasi lebih dalam kepihak Beacukai dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan(KSOP) Pangkal Balam Kota Pangkalpinang untuk memastikan perihal tersebut. Rabu 20/3/2024.

Salah satu Staf Lalulintas Laut KSOP Pangkalbalam , saat di temui konfirmasi melalui pesan whastapp mangatakan pihak KSOP belum bisa memberikan jawaban terkait hal yang dipertanyakan, dengan alasan belum mendapatkan dan menerima dokumen tersebut (izin ekspor) atau manifest dari pihak Beacukai Kota Pangkalpinang perihal Kapal tongkang yang sebelumnya bertolak dari di Pelabuhan Pangkal Balam yang diduga bermuatan Zircon tanpa mengantongi dokumen resmi.

” Kami memang mendapat informasi Kapal Tongkang, tetapi kami belum bisa memberikan data dukungannya, karena kami pihak KSOP belum mendapatkan dokumen izin ekspor dari pihak KSOP”, ujarnya.

Lebih lanjut, ia katakan faktanya

 1. Berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disampaikan oleh PT Mitra Stania Prima kepada Bea Cukai Pangkalpinang, komoditi yang menjadi muatan ekspor kapal tersebut adalah komoditi Timah Balok dan

  1. Berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disampaikan oleh PT Mitra Stania Prima kepada Bea Cukai Pangkalpinang, ybs telah memiliki dokumen dan persyaratan lengkap dan sesuai ketentuan ekspor, antara lain Invoice, Packing List, Eksportir Terdaftar (ET), Surat Persetujuan Ekspor (SPE), dan LAP Pemeriksaan Surveyor (LPS-E)”,papar
    Humas Bea Cukai Pangkalpinang.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memastikan larangan ekspor timah dan konsentrat tembaga dan mineral lainnya tetap dilakukan pada Juni 2023,Karena Jokowi berharap komitmen moratorium ekspor mineral itu dapat meningkatkan nilai tambah industri di dalam negeri sembari menciptakan lapangan kerja yang masif di tengah transisi energi saat ini.

“ Kita telah hentikan ekspor bahan mentah nikel, bauksit, tembaga dan lain-lainnya sehingga bisa menghasilkan nilai tambah lapangan kerja sebanyak-banyaknya”,kata Jokowi saat membuka Saratoga Investment Summit, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bakal tetap melarang ekspor seluruh mineral mentah pada Juni 2023 mendatang kendati pembangunan sebagian besar pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter domestik jauh dari target yang ditetapkan.

Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin waktu itu juga pernah menyatakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel telah melaporkan rencana larangan ekspor logam timah ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

” Rencana larangan logam ini sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi dan para menteri,” kata Ridwan Djamaluddin, usai FGD Kajian Jangka Panjang Tahun 2023 dengan tema mengembalikan komoditas timah menjadi mineral strategis dalam rangka mengamankan penguasaan aset mineral”,ungkapnya.

Menager oprasional pelindo pangkalbalam pun mengatakan bahwasannya memang benar adanya pengiriman timah balok berdasarkan dokumen dokumen lengkap yang kami terima.

“Memang benar adanya pengiriman timah balok berdasarkan dokumen dokumen lengkap yang kami terima.”ujar taufik selaku Menager oprasional pelindo pangkal balam.(Sumber:catatan merah)

@AWAM BABEL

Exit mobile version