Pencantuman Persetujuan Istri/Suami dalam SPPHT
Jika memang pelepasan hak atas tanah dilakukan oleh salah satu dari pasangan suami istri, maka pelepasan hak tersebut harus disetujui oleh pasangannya, kecuali tidak ada persatuan harta terhadap pasangan suami istri tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 36 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:
“(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.”
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dimana jabatan PPAT tidak boleh rangkap oleh Pegawai Negeri atau Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah. Kedua, secara filosofis, jabatan PPAT adalah jabatan professional spesialisasi, dengan keahliannya di bidang hukum pertanahan.
Isi dari surat pelepasan tanah tersebut cacat hukum karena tanda tangan juru ukur oleh pejabat pemerintah dan dugaan tanda tangan tersebut dipalsukan , Pelepasan hak harus dibatalkan karena cacat hukum.(Pjl)








