IMB di Ubah Menjadi PBG

WARTA-ONE.COM,PANGKALPINANGIzin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah sebuah produk hukum berisi perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan. IMB berlaku untuk membangun baru termasuk juga mengubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan. Salah satu dasar hukum IMB adalah UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 7 ayat (1) disebutkan jika setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya. PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan.

Perbedaan mendasar dari IMB dan PBG ada pada bentuk kegunaannya dan terkait permohonan izin sebelum mendirikan bangunan. IMB berbentuk izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan. Dalam IMB, teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sedangkan PBG berbentuk aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Dalam PBG, pemilik bangunan tidak diharuskan mengajukan izin sebelum mendirikan bangunan.

Perbedaan dari IMB dan PBG terletak pada hal yang harus dilaporkan, syarat yang diberikan, dan sanksi. IMB mengharuskan pemilik bangunan untuk melaporkan fungsi bangunannya, sedangkan PBG harus melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan pendirian bangunan dengan tata ruang yang ada.

Dalam hal syarat IMB, pemilik bangunan harus menyediakan beberapa syarat seperti pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan, hingga izin mendirikan bangunan.

Berbeda dengan PBG yang hanya mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe.

 Kemudian pada sanksi, dalam IMB tidak ada sanksi yang berlaku jika pemilik bangunan tidak melaporkan perubahan fungsi bangunan. Hal ini bertolak belakang dengan PBG yang menerapkan sanksi.

Perubahan IMB dan PBG menjadi hal yang menarik di tengah berkembangnya kota dan banyaknya pendirian bangunan.

IMB dan PBG memiliki beberapa perbedaan, sehingga perubahannya harus dicermati setiap pemilik bangunan.

Syarat dan hal yang wajib dilaporkan harus dipersiapkan dan sanksi yang ada harus dihindari, Kehadiran PBG diharapkan bisa menjadi aturan perizinan yang mewujudkan bangunan yang aman, nyaman dan ramah sesuai peruntukan tata ruang. 

Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. untuk mengetahui siapa saja yang bisa memeriksa rencana teknis tersebut,

PBG memiliki fungsi:

Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.

Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.

Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.

Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi:

  1. Pengajuan
  2. Pemeriksaan Rencana Teknis
  3. Perhitungan Retribusi
  4. Penerbitan PBG

PBG berlaku sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan, untuk memulai mengajukan PBG .

dan untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.”

 -Pelaksanaan Konstruksi.

Pasal 68, ayat (1): “Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai setelah pemilik bangunan gedung memperoleh izin mendirikan bangunan gedung.”

-Pemanfaatan.Umum.

Pasal 72, ayat (1): “Pemanfaatan bangunan gedung merupakan kegiatan memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam izin mendirikan bangunan gedung termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.”

-Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Pasal 81, ayat (1): “Perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung pada masa pemanfaatan diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret, dan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun untuk bangunan gedung lainnya, berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan fungsi bangunan gedung sesuai dengan izin mendirikan bangunan gedung.”

-Pembongkaran/Penetapan .Pembongkaran

Pasal 91, ayat (2): “Bangunan gedung yang dapat dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. bangunan gedung yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki lagi;
  2. bangunan gedung yang pemanfaatannya menimbulkan bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya; dan/atau
  3. bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung.”

Pasal 91, ayat (6): “Untuk bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pemerintah daerah menetapkan bangunan gedung tersebut untuk dibongkar dengan surat penetapan pembongkaran.”

-PEMBINAAN.

.Pembinaan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 112, ayat (1): “Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan daerah di bidang bangunan gedung melalui mekanisme penerbitan izin mendirikan bangunan gedung dan sertifikasi kelaikan fungsi bangunan gedung, serta surat persetujuan dan penetapan pembongkaran bangunan gedung.”

 -SANKSI ADMINISTRATIF.

> Umum

Pasal 113, ayat (1): “Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan

Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administratif, berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. pembatasan kegiatan pembangunan;
  3. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
  4. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
  5. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
  6. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
  7. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
  8. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau perintah pembongkaran bangunan gedung.

> Pada Tahap Pembangunan.

Pasal 114, ayat (2): “Pemilik bangunan gedung yang tidak mematuhi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa pembatasan kegiatan pembangunan.”

Pasal 114, ayat (3): “Pemilik bangunan gedung yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 14 (empat belas) hari

kalender dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa penghentian sementara pembangunan dan pembekuan izin mendirikan bangunan gedung.”

Pasal 114, ayat (4): “Pemilik bangunan gedung yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama 14 (empat belas) hari

kelender dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa penghentian tetap pembangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, dan perintah pembongkaran bangunan gedung.”

Pasal 115, ayat (1): “Pemilik bangunan gedung yang melaksanakan pembangunan bangunan gedungnya melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung.”

Pasal 115, ayat (2): “Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.”

-KETENTUAN PERALIHAN.

Pasal 118: “Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini:

  1. izin mendirikan bangunan gedung yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah dinyatakan tetap berlaku; dan
  2. bangunan gedung yang belum memperoleh izin mendirikan bangunan gedung dari pemerintah daerah, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sudah harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung.”

CATATAN PENULIS:

Demikian artikel Refresh and Review Dasar Hukum Penerbitan IMB yang berlaku secara Nasional di Indonesia. Setiap bangunan wajib memiliki IMB sebagai salah satu persyaratan administrasi yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha, pemilik bangunan umum, bangunan pemerintahan maupun masyarakat pemilik bangunan hunian. Perkembangan  yang sangat pesat (dalam prediksi 5 tahun mendatang setelah kehadiran Bandara Internasional), akan memberikan dampak pembangunan fisik bangunan yang besar pula, baik untuk perdagangan, umum maupun hunian. IMB menjadi syarat awal administrasi sebelum pendirian bangunan tersebut. Dalam tahap awal pengajuan IMB, persyaratan teknis keandalan bangunan (arsitektur dan struktur) menjadi komponen yang sangat penting untuk crosscheck nilai keandalan bangunan tersebut jika dibangun dan digunakan, tentunya sesuai dengan standard nasional Indonesia.

Exit mobile version