Syarat Kerjasama Developer dengan Bank Kreditur

Developer membutuhkan bank untuk membantu pembiayaan proyek sementara bank membutuhkan developer untuk menyalurkan pembiayaan sehingga bank mendapatkan penghasilan

Pangkalpinang-Jika Anda tertarik memulai bisnis properti dengan membuka komplek perumahan, KPR merupakan salah satu opsi yang wajib ditawarkan kepada calon pembeli. Pasalnya dengan keberadaan KPR, konsumen Anda bisa memiliki rumah dengan skema cicilan yang lebih ringan dibanding harus membeli rumah secara cash. Tapi sebelumnya, Anda tentu perlu mengetahui bagaimana cara kerja sama dengan bank untuk bisnis properti.

Untuk bisa menyediakan skema pembayaran KPR, developer harus melakukan kerja sama dengan bank kreditur. Kerja sama ini disebut dengan PKS atau Perjanjian Kerja Sama. Untuk lebih memahami cara kerja sama dengan bank untuk bisnis properti, simak penjelasan berikut ini!

Mengajukan Surat Permohonan Kerja Sama

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh developer properti yang akan menjalin kerja sama dengan bank adalah dengan mengajukan surat permohonan kerja sama. Surat tersebut berisi permintaan kerja sama termasuk tujuan dan maksud dari kerja sama tersebut. Anda juga perlu menjelaskan keuntungan yang bisa didapatkan oleh masing-masing pihak.

Buat surat permohonan dengan bahasa yang baik, singkat, padat, jelas dan bisa dimengerti. Hindari menyampaikan maksud dengan bertele-tele dan jelaskan langsung pada proposal Anda.

Miliki Company Profile

Bank tentu tidak akan menyetujui begitu saja permintaan kerja sama tanpa mengenal perusahaan yang mengajak mereka bekerja sama. Karena itu, sertakan company profile perusahaan. Di dalamnya harus dijelaskan mengenai perusahaan secara umum mencakup sejarah, struktur, pengalaman, produk, sumber daya, kapasitas perusahaan dan informasi lain yang terkait dengan modal dan kondisi finansial perusahaan.

Mempersiapkan Dokumen Legalitas Perusahaan

Salah satu cara bank menilai apakah sebuah perusahaan atau developer layak mendapatkan kerja sama pembiayaan adalah dengan memeriksa legalitasnya. Beberapa dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh perusahaan antara lain adalah:

Pembuatan akta pendirian usaha dapat dilakukan dengan akta nota notaris. Dalam akta tersebut dijelaskan nama perusahaan, nama komisaris atau direksi serta bidang usaha yag dijalankan. Setelah selesai, akra dilaporkan kepada Kemenkumham untuk memperoleh pengesahan PT (sebagai badan hukum). Perusahaan yang sudah sah akan diberi nomor SK PT-nya.

Sedangkan NIB bisa didapatkan dengan melakukan pendaftaran secara online lewat OSS (Online Single Submission).

Mempersiapkan Dokumen Legalitas Proyek

Tidak hanya perusahaan saja, proyek yang akan mendapatkan pembiayaan lewat kerja sama juga harus memiliki legalitas. Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain adalah: 

Dan berbagai perizinan lain yang dipersyaratkan oleh bank yang akan diajak kerja sama. Selain itu, Anda juga harus mempersiapkan sejumlah surat rekomendasi yakni:

1. Rekomendasi dari Masyarakat Setempat dan Pihak Berwenang

Rekemendasi dari masyarakat setempat pada dasarnya adalah izin atau rekomendasi yang diperlukan sejak tahap awal proyek. Jika Anda tidak memiliki rekomendasi dari penduduk sekitar, maka Anda juga tidak bisa melakukan pengurusan izin lainnya. 

2. Rekomendasi dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup)

Surat rekomendasi berikutnya yang harus Anda siapkan adalah rekomendasi dari Dinas Lingkungan hidup terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Upaya Pengelolaan atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).

3. Rekomendasi dari Dinas Pertanian

Surat rekomendasi dari Dinas Pertanian berguna untuk menunjukkan bahwa lokasi proyek bukan termasuk sawah atau LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dan LP2BD (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).

4. Rekomendasi dari Dinas Pemakaman

Untuk bisa mendapatkan surat rekomendasi dinas pemakaman, developer harus menyetujui bahwa ada tanah cadangan sebesar 2% dari luas lahan proyek yang disediakan untuk pemakaman.

5. Rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran

Rekomendasi ini berfungsi untuk memastikan bahwa proses pembangunan proyek tidak bertentangan dengan kaidah pemadam kebakaran.

6. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan

Proyek harus memperoleh rekomendasi dari Dishub terkait Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin dan Rekomendasi Penerangan Jalan Umum (LJU). Ini bertujuan untuk memastikan bahwa proyek tidak berdampak buruk pada kondisi lalu lintas di sekelilingnya. Sementara PJU berguna untuk memastikan bahwa penerangan proyek memenuhi syarat.

Siapkan Brosur dan Pricelist

Syarat berikutnya dalam cara kerja sama dengan bank untuk bisnis properti adalah dengan menyiapkan brosur properti yang akan dijual lengkap dengan daftar harganya. Dari sini, pihak bank bisa memperkirakan nilai proyek properti dan prospeknya.

Itulah berbagai cara kerja sama dengan bank untuk bisnis properti yang bisa Anda lakukan. Persyaratan setiap bank mungkin berbeda-beda. Karena itu, pastikan Anda melengkapi semua berkas yang diminta agar kerja sama bisa berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan.

Menjadi seorang developer rumah subsidi bisa jadi salah satu cara untuk meraup keuntungan. Namun, untuk melakukannya, ada banyak hal yang harus diperhatikan. Cara menjadi developer perumahan subsidi tentu memiliki aturan tersendiri.

Aturan menjadi developer subsidi harus ditaati agar tidak tersandung masalah hukum, sehingga calon pembeli rumah dapat menaru kepercayaan terhadap Anda.

Cara Menjadi Developer Perumahan Subsidi

Harus diketahui, developer perumahan subsidi adalah pengembang properti yang tugasnya merancang pembangunan perumahan yang disubsidi pemerintah. Developer perumahan subsidi akan menjual rumah khusus bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah atau MBR dengan harga yang terjangkau.

Untuk menjadi developer perumahan subsidi, ada beberapa hal yang perlu dipenuhi yakni sebagai berikut.

.Ketahui Kriteria Lahan

Sebelum memutuskan untuk menjadi developer perumahan bersubsidi, ketahui lebih dulu landasan hukum yang berkaitan dengan izin usaha rumah subsidi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa luas lahan yang digunakan untuk perumahan bersubsidi minimal adalah 0,5 hektare dan maksimal 5 hektare.

Tak hanya luas lahan yang harus diperhatikan, lokasi pembangunan juga harus berada di tempat yang memang diperuntukkan bagi pembagunan rumah tapak.

.Pengurusan Izin

Developer perumahan sibsidi harus legal. Artinya developer harus melakukan pengurusan izin usaha berbadan hukum. Adapun syarat perizinan developer adalah sebagai berikut.

Pihak developer juga diharuskan menyusun proposal pembangunan perumahan subsidi yang diajukan kepada Pemerintah Daerah (Perda) lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Proses ini diperkirakan membutuhkan izin kurang lebih 1 hingga 2 bulan, tergantung aturan yang diterapkan di masing-masing daerah.

Dalam prosesnya, Pemerintah Daerah akan melakukan pemeriksaan dokumen dan memantau persiapan lapangan. Jika semua sudah memenuhi persyaratan maka Pemda akan menerbitkan izin.

Tips Menjadi Developer Rumah Subsidi

Meski seluruh izin berhasil diterbitkan, developer tidak akan serta merta menuai kesuksesan. Ikuti beberapa tips menjadi developer rumah subsidi berikut ini agar bisnis bisa berjalan lebih mudah.

  1. Kelengkapan Izin, Baik Berkaitan dengan Developer Maupun Lahan

Syarat ini tidak bisa diganggu gugat. Surat perizinan developer harus lengkap tanpa ada masalah. Selain itu developer juga harus mencari lahan berizin resmi. Lahan ikut menentukan kelancaran proyek pembangunan.

  1. Siapkan Pendanaan

Developer juga harus menyiapkan pendanaan untuk pembangunan rumah bersubsidi. Meski bukan satu-satunya hal penting, pendanaan harus disiapkan secara baik.

  1. Jalin Kerjasama dengan Bank

Developer juga harus menjaga hubungan baik dengan pihak perbankan. Biasanya perbankan hanya akan memberikan kredit kepada developer baru yang dipercaya atau yang sebelumnya memiliki reputasi yang baik .

Exit mobile version