Developer membutuhkan bank untuk membantu pembiayaan proyek sementara bank membutuhkan developer untuk menyalurkan pembiayaan sehingga bank mendapatkan penghasilan
Pangkalpinang-Jika Anda tertarik memulai bisnis properti dengan membuka komplek perumahan, KPR merupakan salah satu opsi yang wajib ditawarkan kepada calon pembeli. Pasalnya dengan keberadaan KPR, konsumen Anda bisa memiliki rumah dengan skema cicilan yang lebih ringan dibanding harus membeli rumah secara cash. Tapi sebelumnya, Anda tentu perlu mengetahui bagaimana cara kerja sama dengan bank untuk bisnis properti.
Untuk bisa menyediakan skema pembayaran KPR, developer harus melakukan kerja sama dengan bank kreditur. Kerja sama ini disebut dengan PKS atau Perjanjian Kerja Sama. Untuk lebih memahami cara kerja sama dengan bank untuk bisnis properti, simak penjelasan berikut ini!
Mengajukan Surat Permohonan Kerja Sama
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh developer properti yang akan menjalin kerja sama dengan bank adalah dengan mengajukan surat permohonan kerja sama. Surat tersebut berisi permintaan kerja sama termasuk tujuan dan maksud dari kerja sama tersebut. Anda juga perlu menjelaskan keuntungan yang bisa didapatkan oleh masing-masing pihak.
Buat surat permohonan dengan bahasa yang baik, singkat, padat, jelas dan bisa dimengerti. Hindari menyampaikan maksud dengan bertele-tele dan jelaskan langsung pada proposal Anda.
Miliki Company Profile
Bank tentu tidak akan menyetujui begitu saja permintaan kerja sama tanpa mengenal perusahaan yang mengajak mereka bekerja sama. Karena itu, sertakan company profile perusahaan. Di dalamnya harus dijelaskan mengenai perusahaan secara umum mencakup sejarah, struktur, pengalaman, produk, sumber daya, kapasitas perusahaan dan informasi lain yang terkait dengan modal dan kondisi finansial perusahaan.
Mempersiapkan Dokumen Legalitas Perusahaan
Salah satu cara bank menilai apakah sebuah perusahaan atau developer layak mendapatkan kerja sama pembiayaan adalah dengan memeriksa legalitasnya. Beberapa dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh perusahaan antara lain adalah:
- Identitas pemilik atau pendiri perusahaan dalam bentuk KTP
- NPWP Perusahaan
- Akta Pendirian Perusahaan
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- SK pendirian PT yang dikeluarkan oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Pembuatan akta pendirian usaha dapat dilakukan dengan akta nota notaris. Dalam akta tersebut dijelaskan nama perusahaan, nama komisaris atau direksi serta bidang usaha yag dijalankan. Setelah selesai, akra dilaporkan kepada Kemenkumham untuk memperoleh pengesahan PT (sebagai badan hukum). Perusahaan yang sudah sah akan diberi nomor SK PT-nya.