BeritaWarta HukumWarta Utama

Syarat KerjaSama antara Developer dengan Pihak Bank Kreditur dan  Cara Menjadi Developer Perumahan.

Developer membutuhkan bank untuk membantu pembiayaan proyek sementara bank membutuhkan developer untuk menyalurkan pembiayaan sehingga bank mendapatkan penghasilan

WARTA-ONE.COM,BANGKA BARAT – Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) ganda pada empat bidang lahan perumahan Graha Anno milik Novian  yang beralamat di Jl. Argo Tirta, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Empat bidang tanah  milik 4 (empat ) orang warga, masing – masing bernama  Erwani, Loetfie, Hj Royani Imar, Nurhayati, dicaplok oleh oknum anggota TNI bernama Iswandi yang saat itu masih aktif. Iswandi yang  mengklaim ke empat bidang tanah itu miliknya diduga tidak  mempunyai dasar dan bukti bukti kuat untuk mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.

Iswandi yang kala itu masih menjadi anggota TNI aktif, diduga dan dianggap telah berlaku sewenang – wenang terhadap warga dengan merampas hak warga. Tanpa kompromi dan mendapat dukungan dari Meidiar Kepala Kelurahan dan Camat M Rahmat Dalu, S.Pd.i berhasil menerbitkan Surat Keterangan No, 140/190.05.01.1002/TN/2013,Tanggal 17 Juli 2013, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Tanggal 17 Juli 2013 dan Berta Acara Pengukuran Tanah yang diketahui Lurah Sungai Daeng Meidiar tertanggal 03 Juni 2013. Namun ada hal yang menjadi perhatian khusus dalam penerbitan surat surat tanah itu, terlihat kompak antara pejabat Kelurahan Sungai Daeng dan Camat Muntok untuk tidak membubuhkan  cap stemple yang  merupakan identitas dinas dan kewenangan Pejabat itu sendiri.

Tidak menunggu waktu lama, Iswandi langsung mengalihkan surat surat tanah tersebut  kepada Rohana, yang kemudian Rohana meneruskan pengalihan hak atas tanah atau lahan itu kepada Pengembang yang bernama Novian Direktur Graha Anno dengan dalih ganti rugi atas lahan senilai 100 juta.

Menurut sumber lainya, mengatakan bahwa sengketa lahan tersebut sudah pernah dimediasi oleh Sukandi, Camat Muntok, namun belum ada titik temu. Sumber mengatakan bahwa Novian bersedia mengganti atau memberikan kompensasi sebesar 50 juta perorang, namun penyampaian dari Novian belum ada tanggapan dari pihak Mulia dan Darul. Keterangan sumber ini diperkuat oleh pernyataan Camat Sukandi yang mengatakan bahwa masalah ini sudah penah dimediasi beberapa waktu lalu namun belum ada titik temu. 

Mulia Abadi dari pihak pemilk surat tanah atas nama Erwani dan Loetfie, dan Darul dari pihak pemilik surat tanah atas nama Hajah Royani dan Nurhayati, kepada jejaring media ini menjelaskan bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) dibuat dan dterbitkan pada tahun 2000 yang diketahui dan ditandatangani Kepala Lingkungan, Kepala Kelurahan dan oleh Kepala Wilayah Kecamatan Muntok .

Kepada pihak pengembang  Direktur Graha Anno, Novian, yang duga telah mengetahui tentang adanya SPPFBT ganda ini, banyak pihak yang berharap untuk tidak bersikap arogan terkait permasalahan ini. Sedianya pihak pengembang segera mengganti kerugian 4 bidang tanah tersebut yang memang menjadi hak warga .

Warga yang merasa dirampas haknya mempertanyakan bagaimana proses kredit yang dikeluarkan oleh bank yang menjadi pemebiayaan dalam berdirinya rumah – rumah yang masih bersengketa itu. 

Dari kasus diatas sedikit kita akan mengulas apa saja syarat-syarat dari pada developer dalam menjalin kerjasama dengan pihak bank kreditur:

Mengajukan Surat Permohonan Kerja Sama

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh developer properti yang akan menjalin kerja sama dengan bank adalah dengan mengajukan surat permohonan kerja sama. Surat tersebut berisi permintaan kerja sama termasuk tujuan dan maksud dari kerja sama tersebut. Anda juga perlu menjelaskan keuntungan yang bisa didapatkan oleh masing-masing pihak.

Buat surat permohonan dengan bahasa yang baik, singkat, padat, jelas dan bisa dimengerti. Hindari menyampaikan maksud dengan bertele-tele dan jelaskan langsung pada proposal Anda.

Miliki Company Profile

Bank tentu tidak akan menyetujui begitu saja permintaan kerja sama tanpa mengenal perusahaan yang mengajak mereka bekerja sama. Karena itu, sertakan company profile perusahaan. Di dalamnya harus dijelaskan mengenai perusahaan secara umum mencakup sejarah, struktur, pengalaman, produk, sumber daya, kapasitas perusahaan dan informasi lain yang terkait dengan modal dan kondisi finansial perusahaan.

Mempersiapkan Dokumen Legalitas Perusahaan

Salah satu cara bank menilai apakah sebuah perusahaan atau developer layak mendapatkan kerja sama pembiayaan adalah dengan memeriksa legalitasnya. Beberapa dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh perusahaan antara lain adalah:

  • Identitas pemilik atau pendiri perusahaan dalam bentuk KTP
  • NPWP Perusahaan
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • SK pendirian PT yang dikeluarkan oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Pembuatan akta pendirian usaha dapat dilakukan dengan akta nota notaris. Dalam akta tersebut dijelaskan nama perusahaan, nama komisaris atau direksi serta bidang usaha yag dijalankan. Setelah selesai, akra dilaporkan kepada Kemenkumham untuk memperoleh pengesahan PT (sebagai badan hukum). Perusahaan yang sudah sah akan diberi nomor SK PT-nya.

Sedangkan NIB bisa didapatkan dengan melakukan pendaftaran secara online lewat OSS (Online Single Submission).

Mempersiapkan Dokumen Legalitas Proyek

Tidak hanya perusahaan saja, proyek yang akan mendapatkan pembiayaan lewat kerja sama juga harus memiliki legalitas. Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain adalah: 

  • Izin lokasi atau PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang)
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) induk dan pecahan atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
  • Rekomendasi atau izin dari lembaga terkait
  • Sertifikat induk dan sertifikat pecahan
  • Site plan.
1 2 3

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available