serupa diatur dalam Pasal 17 ayat 1 UU UU PPTPPU ,Berdasarkan Pasal 23 UU TPPU Penyedia Jasa Keuangan (PJK) mewajibkan menyampaikan laporan kepada PPATK dan Berdasarkan Pasal 8 PP 43/2015 , Profesi mewajibkan menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa.
Dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,Harta tersangka Aon bisa dikatakan luar biasa,Aon juga diketahui memiliki kebun sawit ratusan hektar yang di kelola CV MAL,tambak udang di desa penyak Kab. Bangka Tengah dan memiliki pabrik CPO(Craude Palm Oil),beberapa unit alat berat di sembunyikan yang tak tersentuh tim tabur KEJAGUNG RI.
Para tersangka telah merugikan negara Puluhan Triliun Rupiah bahkan Hampir ratusan Triliun Rupiah tetapi hanya dijerat dengan pasal TIPIKOR.
Dalam menangani kasus korupsi tata niaga komoditas timah jangan ada oknum Kejaksaan Agung RI yang bermain Mata dengan para penjahat korupsi.
Dikenakannya dua perbuatan tindak pidana dalam satu berkas dakwaan dapat memperberat ancaman hukuman bahkan vonis yang akan dijatuhkan. Selain itu, digabungkan dalam satu berkas dakwaan juga sejalan dengan prinsip konferensi yang efektif dan efisien.
Sangat di harapkan keseriusan penyidik Kejaksaan Agung RI dalam penanganan kasus tindak pidan korupsi tata niaga komoditi timah,miskinkan para koruptor yang telah digaungkan oleh pemerintah dengan tujuan menyelamatkan dan mengembalikan kerugian negara yang telah di korupsi oleh para koruptur tapi justru dalam Penerapan Pasal TPPU tidak di terapkan kepada para koruptor tata niaga komoditi timah yang telah merugikan uang negara hingga puluhan bahkan ratusan triliun rupiah.(Pjl)








