
Penerapan pasal pencucian uang dalam kasus tindak pidana korupsi yang di tangani Kejagung RI belum sepenuhnya maksimal. Karena dari 14 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 yang ditangani Kejagung tersebut hanya dijerat dengan Pasal tindak pidana korupsi,Pada hal sudah nyata dan jelas pasal TPPU di terapkan jika jaksa agung serius dalam mengembalikan kerugian negara dan memiskinkan para koruptor.

Dalam Rezim Anti Pencucian Uang pihak pelapor merupakan front liner yang memiliki peran strategis untuk mendeteksi adanya transaksi keuangan mencurigakan ataupun melaporkan transaksi tertentu sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU).








