Kasus tindak pidana korupsi sangat erat kaitannya dengan dugaan pelanggaran pasal pencucian uang. Hal itu diungkapkan oleh mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Menurut Yunus, hal ini terlihat dari keuntungan dalam sebuah tindak pidana korupsi kerap kali digunakan untuk kepentingan pribadi. Misalnya saja, kasus yang menjerat mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati. Biasanya, keuntungan tersebut digunakan untuk membeli rumah atau aset sejenis ataupun disamarkan dari sebuah rekening ke rekening yang lain.
Pelaku yang membantu menyamarkan tersebut bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang(TPPU)Prihal ini terdapat padan para tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 salah satunya yang menjerat bos timah besar Tamron als Aon,Selain Tamron als Aon , dalam kasus ini keluarga,anak dan istri AON seharusnya juga terlibat dalam tindak pidana Korupsi mau pun pencucian uang.
Penerapan pasal pencucian uang dalam kasus tindak pidana korupsi yang di tangani Kejagung RI belum sepenuhnya maksimal. Karena dari 14 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 yang ditangani Kejagung tersebut hanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.








