BeritaWarta Utama

Arogansi Terhadap Wartawan, Membungkam Suara Kebenaran

“Padahal informasi sebelumnya yang kami dapatkan jika pihak Kejati Babel pun saat ini sedang menyimpulkan dugaan kasus korupsi di tubuh KONI Kabupaten Bangka tahun anggaran 2023. Tapi kok dia (Fadil Regan) malah tegang dan arogan dalam menjawab pertanyaan,” sesal Ryan.

Ryan pun menyakini jika pertanyaan yang diajukan itu berdasar karena pihak sebelumnya Kejati Babel sempat dikabarkan beberapa bulan ke belakang sedang mengamati kasus dugaan tipikor di tubuh KONI Kabupaten Bangka TA 2023.

Akibatnya wartawan senior ini pun malah menyangsikan kinerja pejabat jaksa satu ini (Fadil Regan) dalam menjalankan tufoksinya dengan jabatan Asintel Kejati Babel atau nota bene sebagai PPID di institusi Kejati Babel.

“Sepertinya dia (Fadil Regan) tidak faham dengan tupoksi dan jabatan sebagai corong utama penyampai informasi. Kejadian kemarin itu bisa berdampak buruk terhadap komunikasi dalam iapaya bersama-sama menjaga penyanyi antara pers dengan institusi Kejaksaan di daerah,” sesal Ryan lagi.

Selain itu Ryan pun sempat pula menyebutkan dugaan tipikor Mega proyek pembangunan Kawasan Industri Sadai (KIS) dengan anggaran mencapai ratusan miliar namun diduga akan terjadi Kolusi, Korupsi & Nepotisme (KKN), bahkan mega proyek ini pun diduga mangkrak. .

Namun Ryan sendiri menyangsikan kinerja aparat kejaksaan khususnya Kejati Babel karena sejak dimulainya kegiatan pembangunan KIS di wilayah Kabupaten Bangka Selatan itu justru dikawal oleh pihak Kejati Babel selaku Tim Pengawasan Pembangunan Proyek Strategis (TPPPS)

“Informasi yang diperoleh oleh tim media kami di lapangan banyak temuan seputar Mega proyek KIS Basel itu. Anehnya proyek ini sejak awal pembangunan dikawal tim Kejati Babel, Kok jadi seperti ini ceritanya,” kata Ryan juga mantan aktifis pegiat anti korupsi di Babel yang dikenal asal LSM KAMPAK Babel.


* Wakil Ketua PJID Babel, Ibrahim : ‘Sikap Arogan Akan Timbulkan Citra Buruk Institusi Itu’

Sikap arogan dan terkesan tak profesional dalam.menjalankan tupoksinya sebagai corong utama di institusi Kejati Babel dilakukan oleh Fadil Regan yang menjabat sebagai Asintel Kejati Babel justru kini menuai kecaman keras dari aktifitis pegiat pers di Babel, Ibrahim.

“Semestinya dia (Fadil Regan) faham dalam berkomunikasi sehingga timbul selisih faham. Nah ini akhirnya berdampak memberikan citra buruk terhadap kinerja aparat penegak hukum di lembaga penegak hukum itu sendiri,” sebut Ibrahim kepada tim KBO Babel, Jumat (8/3/2024). ) sakit.

Pegiat pers yang akrab disapa dengan sebutan bang Baim ini pun lagi-lagi mengecam sikap keras Asintel Kejati Babel dalam berkomunikasi dengan para pegiat pers atau wartawan. Padahal sepengetahuannya, Ryan dikenal sebagai sosok wartawan senior, bahkan belasan tahun konsisten dalam melakukan peliputan di lingkungan institusi Kejati Babel termasuk Kejari di daerah lainnya.

“Saya yakin dia faham betul dalam menjalani profesi iainya. Sudah lebih dari enam kali pergantian pimpinan Kejati Babel Ryan saya lihat masih konsen liputan di institusi Kejati Babel. Nah baru kali ini ada kejadian seperti ini. Kebetulan saya sendiri sempat menyaksikan kejadian tersebut,” ungkapnya Baim kini menjabat sebagai wakil ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Babel.

Kendati begitu, Baim sendiri sangat menyayangkan kejadian spontanitas itu terjadi di gedung Kejati Babel sehingga membuat suasana saat itu kurang nyaman karena sempat disaksikan sejumlah pegiat pers asal berbagai media. Oleh karena itu ia sendiri mengaku prihatin atas kejadian tersebut karena dampak kejadian. Hal itu menurutnya akan memberikan dampak negatif.

Aliansi Wartawan Muda(AWAM)Babel menyikapi sikap Asintel Kejati Babel Fadil Regan  tersebut dan sangat disayangkan seharusnya Sekelas Asintel paham  tentang Hak konstitusi UUD 1945 Pasal 28f menegaskan bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,”ungkap Meiyrest Kurniawan  Mewakili anggota dari awam babel

“Seharusnya sudah kewajiban menjelaskan apa yang jadi pertanyaan  dari wartawan itu baru berjalannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan transparansi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.Di Indonesia, kebebasan pers sudah tertulis di Undang-Undang (UU ) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tercantum di Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28, bahwa kebebasan itu adalah hak segala bangsa, hak setiap orang masyarakat,”tegas Ketua AWAM BABEL

Sikap aroganansi dari ASINTEL tersebut sangat memalukan dan mencoreng nama baik institusi kejaksaan yang mana sinergitas selama ini dengan wartawan terjalin sangat harmoni tercoreng atas sikap Asintel Fadil Regan. (Pjl awambabel/Tim)

1 2 3 4

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available