Ketua AWAM Babel Minta Kejati Babel Transparan Terkait Mark Up Pengadaan Baju Linmas Kab.Bangka Tahun 2023
WARTA-ONE.COM,BANGKA BELITUNG–Ketua Aliansi Wartawan Muda(AWAM)Babel terus mendesak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung(Kejati Babel) agar berani transparan dalam menangani terkait markup proyek pengadaan baju linmas kab.bangka tahun 2023 dan memberikan keterangan atau data palsu/ fiktif di e-catalog.Kamis(07/03/2024)
Desakkan yang kami lakukan ini,dengan tidak adanya proses atau tindakkan yang di ambil terhadap Kasat Pol PP Kab.Bangka Toni Marza dalam penanganan Kasus Dugaan Tipikor Mark Up Pengadaan Seragam linmas kab.bangka tahun 2023 dan memberikan keterangan atau data palsu/fiktif di e- catalog.
Ketua AWAM Babel Meiyrest Kurniawan,meminta pihak Kejati Babel mampu Kooperatif dan saling bekerja sama dalam mengungkap Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Baju linmas kab.bangka tahun 2023 dan memberikan keterangan atau data palsu/fiktif di e-catalog yang telah merugikan uang negara.
“Tidak usahlah lagi bermunculan berbagai macam alibi, misalnya Kejati Babel mengatakan menunggu data dari Kejari Bangka begitupun sebaliknya. Alangkah baik kita (AWAM Babel bersama Kejati Babel, Red) saling bekerja sama mengungkap Kasus Dugaan Tipikor di daerah Bangka ini” harap Meiyrest Kurniawan
Lanjut Ketua AWAM Babel, dirinya mewakili AWAM Babel berharap juga agar secepatnya ada Kepastian Hukum terkait proyek Pengadaan Baju linmas kab.bangka tahun 2023 dan memberi keterangan atau data palsu/fiktif di e-catalog.
“Sebagaimana secara Normatif, kepastian hukum dapat diartikan sebagai suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat serta diundangkan dengan pasti. Hal ini dikarenakan kepastian hukum dapat mengatur dengan jelas serta logistik sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan konflik jika ada Multitafsir. Sehingga tidak akan berbenturan serta tidak menimbulkan pertanyaan konflik jika ada Multitafsir. dalam norma yang ada di masyarakat secara Normatif” papar Meiyrest.
Kata Meiyrest, Kepastian Hukum itu mengandung dua pengertian, yaitu pertama adanya peraturan yang memiliki sifat umum untuk dapat membuat seseorang mengetahui apa perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sedangkan pengertian yang kedua adalah keamanan hukum bagi seorang individu dari kesewenangan pemerintah sebab dengan adanya peraturan yang bersifat umum, individu dapat mengetahui apa yang boleh dibebankan serta apa yang boleh dilakukan oleh negara terhadap seseorang.
“Kepastian Hukum juga dapat disimpulkan sebagai kepastian aturan hukum serta bukan kepastian tindakan terhadap tindakan yang sesuai dengan aturan hukum dan Teori Kepastian Hukum merupakan salah satu dari tujuan hukum dan dapat dikatakan bahwa kepastian hukum merupakan bagian dari upaya untuk dapat mewujudkan keadilan,Kepastian hukum sendiri memiliki bentuk nyata yaitu penerapan hukum siapa pun terhadap suatu tindakan yang tidak memandang individu yang melakukannya,Melalui kepastian hukum setiap orang mampu mencerminkan apa yang akan ia alami jika ia melakukan suatu tindakan hukum tertentu” urai meiyrest.
Dan Kepastian Hukum menegaskan, diperlukan guna mewujudkan prinsip-prinsip dari persamaan dihadapan hukum tanpa adanya diskriminasi. Dari kata kepastianbmemiliki makna yang erat dengan asas kebenaran.