Tak Menjawab Konfirmasi,AKBP Ade Zamrah Kurang Responsif Kepada Wartawan 

Ketua AWAM Babel;Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah Terkesan Alergi dan Kurang Responsif kepada Wartawan

WARTA-ONE.COM,BANGKA BARATDengan adanya temuan aktivitas gudang penampungan dan pengolahan timah dengan kadar rendah di gudang milik Joni dan Bujang yang terletak di Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat, Selasa, (5/3/2024 )

Tidak terkecuali Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah. AKBP Ade Zamrah  Terkesan alergi dan juga dianggap kurang responsif   terhadap wartawan dari Awam Babel.

Terungkap ketika redaksi berupaya mengonfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah terkait perihal tersebut via pesan whastapp,namun sangat disayangkan tidak ada tanggapan dan jawaban apapun, bukan hanya sekali ini saja  setiap dikonfirmasi oleh redaksi dari AWAM Babel tidak pernah ada tanggapan dan jawaban apapun dari Ade Zamrah.

Perihal Tidak ada tanggapan atau pun jawaban atas konfirmasi dari redaksi AWAM Babel membuat Ketua Aliansi Wartawan Muda(AWAM)Babel Meiyrest Kurniawan bersuara dengan mengatakan bahwa konfirmasi adalah penegasan, pengesahan, atau pembenaran.Tindakan mengonfirmasi  berarti menyatakan sesuatu dengan tegas atau menegaskan suatu hal atau isu yang berkembang pada saat itu dan Tujuan dari konfirmasi itu adalah untuk memberikan penegasan atau pernyataan yang kuat terhadap suatu hal atau isu yang berkembang pada saat itu.

“Konfirmasi adalah penegasan, pengesahan, atau pembenaran.Tindakan mengonfirmasi  berarti menyatakan sesuatu dengan tegas atau menegaskan suatu hal atau isu yang berkembang pada saat itu dan Tujuan dari konfirmasi itu adalah untuk memberikan penegasan atau pernyataan yang kuat terhadap suatu hal atau isu yang berkembang pada saat itu”,ungkap Meyrest Kurniawan  

” Sekelas Kapolres semestinya paham tentang Hak konstitusi UUD 1945 Pasal 28f  menegaskan bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,”Lanjut Ketua Awam Babel

“Seharusnya sudah kewajiban menjelaskan apa yang jadi pertanyaan atau konfirmasi dari awak media itu baru berjalannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan transparansi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.Di Indonesia, kebebasan pers sudah tertulis di Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tercantum di Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28, bahwa kebebasan itu adalah hak segala bangsa, hak setiap orang masyarakat”,tegas Meiyrest Kurniawan

Kebebasan Pers Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers Juncto Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri Dikaitkan Dengan Tindakan Represif Aparat Polri Pada Saat Peliputan Demonstrasi.

konsep negara hukum adalah hukum harus menjadi dasar bagi setiap tindakan penguasa maupun rakyatnya. Hukum memiliki kedudukan tertinggi dalam Negara.

Sedangkan dalam pemahaman kebencian rakyat, rakyatlah yang dianggap berdaulat di atas segala galanya yang kemudian melahirkan sistem demokrasi. Prinsip negara hukum mengutamakan norma yang ditentukan dalam peraturan-undangan, sedangkan prinsip demokrasi mengutamakan peran masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan. 

Pers meluas dan bekerja untuk lebih menonton pemerintahan sekaligus menyuarakan aspirasi publik melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penanganan dan pengamanan aksi pemadatan tertuang di dalam peraturan kapolri sudah ada peraturan yang mengatur Pasal 2 Perkapolri 9/2008 tentang pedoman dalam rangka pelaksanaan kesesuaian pendapat di muka umum dan pedoman dalam rangka pemberian standar pelayanan, pengamanan kegiatan dan penanganan perkara . 

Bahan hukum sekunder (doktrin atau pendapat para ahli), dan bahan hukum tersier (data-data yang diperoleh melalui makalah atau artikel). Metode pendekatan yang digunakan  ini adalah pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan yuridis normatif dengan berdasar pada konsep hukum positif metode yang mengkonsepkan hukum sebagai norma, kaidah, asas. Perlu dipahami bahwa kepolisian sebagai aparat penegak hukum harus memegang erat tugas pokok dan fungsi sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan terhadap masyarakat, bukan sebaliknya seperti beberapa perkara yang telah diselesaikan.

Rentetan peristiwa yang disebutkan merupakan bukti bahwa Undang-Undang Pers nyatanya kerap tak mampu menghadapi produk hukum baru melindungi jurnalis. Undang-undang pers yang sudah ada di Indonesia nyatanya belum sepenuhnya mampu mengoptimalkan kebebasan pers di Indonesia. 
 

Dengan sikap bungkamnya  kapolres bangka barat dengan tidak menjawab dan merespon konfirmasi dari wartawan(awam babel)menandakan betapa sombong dan angkuhnya  kapolres AKBP Ade Zamrah seakan alergi dan kurang responsif  kepada wartawan(awam babel)seorang jurnalis berkewajiban mengonfirmasi narasumber, agar sifat menutupi kedua sisi itu berjalan,Namun kembali ke pribadi masing-masing..karena tiap manusia itu dilahirkan berbeda rupa dan sifat..(pjl)

        @awam babel

Exit mobile version