WARTA-ONE.COM,KOBA–Aksi tegas Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap anggota mafia timah di Bangka Belitung telah mencatat kisah menarik dalam upaya anggota korupsi di sektor pertambangan timah dan pembabatan hutan lindung. Bos besar industri timah Tamron alias A on, sang cukong timah yang selama ini menjadi figur yang sangat disegani di Kabupaten Bangka Tengah (Koba), kini harus berhadapan dengan hukum setelah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus korupsi komoditas timah dan pembabatan kawasan hutan lindung di wilayah tersebut, Senin (4/3/2024).
Meski Kejagung RI telah menyita puluhan alat berat dan ratusan miliyar rupiah cuan milik sang cukong timah yang diduga terlibat dalam bisnis ilegal yang merugikan negara triliunan rupiah,namun beberapa aset lainnya yang memiliki bos timah tersebut sepertinya belum diketahui pihak penyidik dan hala tersebut menjadikan kesempatan bagi keluarga bos timah itu untuk segera berkemas menyembunyikan harta dan aset lainnya di tempat-tempat tertentu yang jauh dari jangkauan manusia.
