WARTA-ONE.COM,BANGKA BELITUNG–Pt.Timah Tbk, adalah BUMN yang bergerak dalam bidang usaha Tata Niaga pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Untuk memberi kemudahan perizinan dalam usaha pertambangan, PT Timah Tbk melalui mitra mitranya memfasilitasi masalah perizinan bagi para pelaku usaha penambangan yang ingin membuka usaha pertambangan di Wilayah Perizinan Usaha Pertambang dalam hal ini PT Timah Tbk Bangka Belitung.
Seperti halnya yang sudah dilakukan PT Timah bersama Mitranya yatu CV MJU, saat ini telah melakukan kegiatan penambangan di lahan perkebunan PT GSBL Kadur Pal 6 Muntok yang l sudah habis masa kontrak dan lahan tersebut masuk dalam Kuasa Pertambangan ( KP) PT.Timah Tbk.
Melalui CV MJU para pelaku usaha tambang memperoleh ijin penambangan untuk menggarap lahan KP Timah tersebut. Dalam surat perijinan yang diterbitkan oleh pihak PT Timah, pelaku usaha penambangan wajib menyetorkan hasil tambang timah tersebut ke pemilik KP yaitu PT.Timah.
Ternyata kemudahan yang diberikan oleh Pemilik KP banyak disalahgunakan oleh para oknum warga sebagai mitra dengan tujuan tujuan tertentu untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri.
Seperti halnya Dadang warga Kelurahan Menjelang Baru, diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan pasir bijih timah hasil dari tambang miliknya di bawah mitra CV MJU.
Dadang diduga membawa sebagian timah dari hasil tambang yang beroperasi di WIUP KP timah Kadur Pal.6
Pasir bijjh timah tersebut di bawa pulang pada malam hari dan ditampung di rumah tempat tinggalnta Tentunya hal ini merupakan tindak pidana dugaaan penggelapan terhadap hasil tambang yang seharusnya menjadi hak CV MJU untuk disetorkan ke PT Timah Tbk.
Atas dugaan penyalahgunaan hasil tambang dari wilayah Kp Timah ini, dalam konfirmasinya Dadang mengajak untuk bertemu kepada media ini. Media belum mengetahui apa maksud Dadang menjak media ini bertemu.
” Kita bertemu saja besok, saya mau istirahat sudah malam,” jawab Dadang singkat.
Terkait temuan dugaan penyalahgunaan dan penggelapan hasil timah yang diperoleh dari lahan wilayah KP TIMAH Tbk, jejaring media dan Aliansi Wartawan Muda Bangka Belitung( AWAM BABEL) akan berkoordinasi, dan melakukan upaya – upaya konfirmasi ke pihak – pihak terkait, diantaranya adalah ke pihak PT TIMAH, Pihak CV MJU, dan ke Pihak Polres Bangka Barat serta ke pihak Ditreskrimsus Polda Babel untuk segera melakukan pengusutan secara tuntas.
(pjl/awam babel)
@awambabel.com