Patok Nol KM adalah Ciri Kota Maju dan Bersejarah
WARTA-ONE.COM,PANGKALPINANG – Tapal Batas Nol KM Pangkalpinang Termasuk Salah Satu Cagar Budaya yang Semestinya di rawat dan di jaga bukan malah di hilangkan,ini lah salah satu tanda bukti dari peninggalan sejarah yang telah lama terpasang.
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Pembangunan Jalur Pedestrian(trotoar) oleh pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) dalam pengerjaan jalur trotoar Jln.Jend.Sudirman Kota Pangkalpinang di kerjakan oleh CV.Indah Karya Sentosa dan patok nol KM tersebut dengan sengaja di lepas atau di cabut sehingga patok nol KM yang merupakan salah satu Cagar Budaya yang ada di Kota Pankalpinang hilang dan sampai sekarang(Sabtu 17/02/2023),nampak belum juga di temukan.
Namun Seharusnya setelah pembangunan jalur pedestrian(trotoar) selesai patok tersebut harus lah dipasang kembali ditempatnya semula,Dalam perihal ini kewenangan ada di BPJN Mengingat jalan tersebut memang Jalan Nasional.
Seharusnya tanda bukti akan sejarah harus di jaga dan di rawat karena menjadi penanda perkembangan kota,patok nol kilometer harus dilindungi, sebagai ciri Kota maju dan bersejarah,patok nol km menjadi penting tentang alur perkembangan satu kota.
Banyak kota-kota yang kehilangan dimana patok 0 km kotanya sehingga sulit untuk menentukannya,sementara patok nol kilometer kota pangkalpinang justru sengaja dihilangkan dengan alasan pembangunan trotoar,sangat disayangkan sekali Meskipun sudah ada monumen titik 0 kilometer di dekat lokasi patok 0 kilometer.
Namun bahwasannya monumen 0 kilometer hanya untuk memperkuat keberadaan patok 0 kilometer demi untuk kepentingan sejarah, budaya dan pariwisata.Tugu 0 kilometer juga menjadi penanda pusat kota serta titik awal pembangunan satu kota, monumen 0 kilometer hanya untuk memperkuat keberadaan patok 0 kilomter untuk kepentingan sejarah, budaya dan pariwisata.
Patok Nol Kilometer pulau Bangka dibangun seiring dengan pembangunan Kota Pangkalpinang sebagai ibukota keresidenan Bangka pada Tanggal 3 September 1913.
Residen AJN Engelenberg dibantu demang ter beschikking Raden Ahmad bekerja siang malam mempersiapkan fasilitas sarana dan prasarana di Kota Pangkalpinang yang baru menjadi ibukota. Sarana prasarana perkantoran, fasilitas publik, termasuk jalan raya juga dibangun.
Sebagai ibukota Keresidenan Bangka dibangun jalan raya yang menghubungkan antara 10 ibukota distrik, sekaligus ditentukan jarak antar ibukota distrik dengan ibukota keresidenan,Untuk penentuan jarak tersebut, dibangunlah sebagai awal perhitungan yaitu Tugu Nol Kilometer pulau Bangka yang terletak di sisi Timur resident straat (sekarang Jalan Merdeka),kemudian dibangun juga penanda jarak dari 0 kilometer ke titik nol km yang juga ada di masing masing ibukota distrik.
Jarak tersebut sampai saat ini masih digunakan misalnya dari titik 0 Pangkalpinang ke Kota Mentok sejauh 138 km dan jarak tersebut masih digunakan sampai sekarang, Jarak tersebut juga digunakan untuk perhitungan catatan sejarah, misalkan ketika tentara sekutu bergerak ke Pangkalpinang tanggal 13 Februari 1946 untuk menguasai Pangkalpinang menempuh jarak 138 km, kemudian terjadi pertempuran hebat antara pasukan sekutu dengan TRi pada tanggal 14 Februari 1946 yang bertepatan dengan tanggal 12 Rabiulawal di km 12, sehingga disebut Palagan 12,dan pahlawan 12.
Bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya:
Pasal 105. Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 107
Setiap orang yang tanpa izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, memindahkan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 108
Setiap orang yang tanpa izin Menteri, gubernur atau bupati/wali kota, memisahkan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Dengan demikian Balai Pelaksana Jalan Nasional(BPJN)yang memiliki kewenangan atas jalan nasional dalam perihal ini Ka,SatKer BPJN Wilayah II Babel dan CV.Indah Karya Sentosa harus bertanggung jawab atas hilangnya peninggalan sejarah Kota Pangkalpinang yang tak ternilai harganya.
Sejarah adalah peristiwa atau kejadian yang terjadi pada masa lalu yang dipelajari dan diselidiki untuk menjadi acuan serta pedoman kehidupan masa mendatang,jadi kita tidak bisa melupakan sejarah karena kita hidup di dalam bagian dari sejarah dan tak terlepas bagian dari sejarah,Sebagai Bangsa yang besar adalah Bangsa yang Tidak akan pernah melupakan sejarah,bisa menghargai sejarah,menjaga dan merawat atas peninggalan sejarah.(PJL)