Serangan Fajar PT.TELAGA TIMUR PERSADA  dalam Penyelewengan dan Penyeludupan BBM Jenis Solar

Gambar dari rekan vodio yang di ambil awak media( Plat no.Z 8670 AF)

WARTA-ONE.COM,PANGKALPINANGPenyelewengan dan penyelundupan BBM masih berjalan lancar. Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ada di beberapa tempat, di antaranya di Pelabuhan tanjung kalian Muntok dan Pelabuhan Sungai Selan.

Redaksi AWAM BABEL pada saat perjalanan pulang,terpantau 3 unit mobil tangki BBM Jenis solar berwarna biru putih sedang melintas beiringan dari arah selan menuju pangkalpinang.Rabu dini hari(31/1/2024)

Dengan melihat 3 unit mobil tangki tersebut melintas saling beiringan membuat Redaksi awam babel merasa curiga lalu mengikuti mobil tersebut dan terlihat jelas bertuliskan PT Telaga Timur Persada di samping tangki mobil tersebut,ada pun plat no mobil tangki milik dari PT.Telaga Timur Perasada”Z 8670 AF“.

Sesuai dengan aturan dari Kementrian Migas,sebagaimana yang telah ditetapkan,bahwa kegiatan jual beli BBM tergolong sebagai kegiatan usaha hilir, tepatnya,kegiatan usaha Niaga yang meliputi pembelian, penjualan, ekspor, dan impor minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan, termasuk gas bumi melalui pipa.

Mengenai Izin usaha yang yang dimaksud,tertulis dalam Lampiran I Permen ESDM 5/2021 diterangkan bahwa untuk bisa menjalankan kegiatan jual beli solar/Niaga BBM dengan KBLI 46610 maka perlu izin usaha Niaga minyak dan gas bumi,dengan jenis kegiatan usaha niaga umum BBM berbasis resiko tinggi.


Sementara informasi yang di dapatkan Aliansi Wartawan Muda(AWAM) Babel dari Dinas DPMPTSK Kota Pangkalpinang,dari Sistem OSS Kementrian yang disampaikan Oleh  Kabid Kepengawasan dan Pengendalian DPMPTSK Pangkalpinang,Bahwa PT.Telaga Timur Persada untuk Izin Kegiatan Niaga Umum BBM yang Berbasis resiko tinggi Belum Terbit di Sistem OSS Kementrian.


Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

 Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.


Menurut  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Minyak dan Gas Bumi,(UU Migas”), Bahan Bakar Minyak(BBM) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.Penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.

Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dibedakan atas:

a.    Izin Usaha Pengolahan;

b.    Izin Usaha Pengangkutan;

c.    Izin Usaha Penyimpanan;

d.    Izin Usaha Niaga.

Penyimpanan BBM

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Pengangkutan BBM

Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan.

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Maka Aliansi Wartawan Muda(AWAM)Babel mendesak bagi Direktorat Kriminal Khusus Bid.Migas dan Reserse Tindak Pidana Tertentu Polres Pangkalpinang sedikit”Membuka Mata dan Hati”agar segera mengambil langkah tegas dan menindak lanjuti tindak pidana penyelewengan dan penyeludupan BBM jenis solar tersebut,jangan terkesan Aparat Penegak Hukum takut dalam penindakkan dan penyelidikan Terhadap PT.Telaga Timur persada.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada satu pun tanggapan atau jawaban atas konfirmasi dari redaksi Awam Babel yang dikirim via.whastapp kepada wadir Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung dan kapolres pangkalpinang. 

Sedikit membuka pola pikir para penegak hukum yang terkait dalam perihal ini agar segera bertindak tegas dalam melakukan penyelidikan terhadap PT.TELAGA TIMUR PERSADA,Tidak Ada Yang Namanya Pengangkutan BBM jenis solar yang menggunakan mobil tangki industri bewarna biru putih apa lagi dari arah sungai selan,emangnya ada kilang minyak di sungai selan?

Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM.(PJL)

@AWAM BABEL

Exit mobile version