BeritaWarta DaerahWarta HukumWarta NusantaraWarta Utama

AWAM BABEL Mendesak KEJATI BABEL dan KEJARI Pangkalpinang Agar Mengusut Proyek Gedung Kantor BPJS Pangkalpinang


WARTA-ONE.COM,PANGKALPINANGBPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana  dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi  sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan  dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

“Berdasarkan Peraturan Direksi Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa dan kita juga masih Mengacu pada Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021 pengadaan barang/ jasa secara online telah diatur mekanismenya di BPJS Kesehatan, dan kita mulai mengimplementasikannya pada Januari 2024 ini.”di kutip dari pernyataan Ifran Deputi Sumber Daya Sarana dan Umum BPJS Kesehatan.

Peraturan Direksi BPJS KESEHATAN no 65 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tata Kelola BPJS Kesehatan,Peraturan presiden nomor 25 Tahun 2020 tentang tata kelola BPJS,tapi Fakta nya BPJS Kesehatan cab.pangkalpinang Tidak menerapkan Tata Kelola BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden,Tidak adanya Keterbukaan terhadap Tim awam babel beserta rekan-rekan dari media lain saat kunjungan ke kantor bpjs kesehatan pangkalpinang prihal peroyek gedung kantor kesehatan yang mengalami keterlambatan waktu dalam pengerjaannya.

Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 73 yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Layanan yang tersedia dalam Aplikasi LPSE sesuai dengan ketentuan teknis operasional yang diatur pada Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.

Pedoman,Peraturan,Dasar Hukum dan Undang-Undang dari negara mana yang digunakan bpjs kesehatan dengan merubah jangka waktu pengerjaan yang sebelum nya 200 hari kalender(2023) seharusnya berakhir pada bulan Desember 2023 dan progres dari pengerjaan cuma 28,4%,maka bpjs kesehatan merubah jangka waktu pengerjaannya pada papan plan proyek tersebut menjadi 1tahun (12 juni 2023-28 juli 2024) dan terpantau oleh Tim Awam Babel di plan proyek hanya terjadi perubahan pada jangka waktu pengerjaannya saja…memang negara indonesia ini milik BPJS KESEHATAN yang semau perutnya melanggar aturan,undang-undang dan menghiraukan peraturan presiden yang telah di tetapkan.

Gambar plan proyek bpjs kesehatan Pkp sebelum perubahan
Gambar plan proyek gedung bpjs kesehatan Pkp setelah perubahan tercantum jangka waktu pengerjaan berubah(12 juni 2023-28 juli 2024)

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 11 disebutkan bahwa Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Dalam arti tanggal 31 Desember pelaksanaan aktivitas anggaran pada tahun berkenan telah berakhir.

Ifran Deputi Sumber Daya Sarana dan Umum BPJS Kesehatan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tetap Mengacu pada Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021.

Dalam Perpres 54 Tahun 2010,BERAPA LAMA PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK Sesuai kebutuhan perpanjangan waktu yang diperlukan akibat penyebab perpanjangan waktu PEMBERIAN KESEMPATAN  PENYELESAIAN PEKERJAAN 90 hari.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 87 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran.

TIM AWAM BABEL mengharapkan agar pihak KEJAKSAAN TINGGI DAN KEJAKSAAN NEGERI agar melakukan penyelidikan terhadap proyek gedung kantor bpjs kesehatan cab.pangkalpinang,apa pun alibi dari pihak bpjs kesehatan,mau di bilang menggunakan uang belanja barang modal atau apa pun yang jelas harus di ketahui ADA UANG RAKYAT YANG DI GUNAKAN BPJS KESEHATAN,TIDAK MUNGKIN DAN MUSTAHIL UANG PRIBADI DARI DIREKSI BPJS KESEHATAN YANG DI GUNAKAN,JADI SUDAH2LAH BPJS KESEHATAN BERSANDIWARANYA,INI JELAS PEMBOHONGAN TERHADAP PUBLIK YANG TELAH DI LAKUKAN BPJS KESEHATAN.

TIM AWAM BABEL berharap agar KEJAKSAAN TINGGI dan KEJAKSAAN NEGERI segera melakukan penyelidikan,PT MULIA KREATIF PERKASA selaku jasa kontraktor juga tidak memenuhi persyaratan dalam proyek 17M ini jelas pelanggaran,apakah bpks kesehatan “main mata” kepada pt mulia kreatif perkasa hanya hukum lah yang bisa membuktikannya,banyaknya pidana dalam proyek tersebut,sesegara mungkin Pihak kejati dan kejari melakukan penyelidikan karena rakyat dan atau masyrakat pangkalpinang sangat menanti apa yang terjadi lambatnya proyek tersebut dan uang iuaran bpjs kesehatan apa untuk memperkaya oknum-oknum bpjs kesehatan,dan akan ada lagi pemberitaan selanjutnya dan kami tim awam babel akan mengawal sampai tuntas permasalahan ini dan akan mengumpul data-data proyek tersebut.(PJL/AWAM BABEL)

@AWAM BABEL

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available