Semau Perutnya BPJS Kesehatan Melanggar Aturan,Undang-Undang dan Peraturan Presiden,terasa NEGARA ini di Miliki BPJS Kesehatan
WARTA-ONE.COM,PANGKALPINANG-BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
“Berdasarkan Peraturan Direksi Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa dan kita juga masih Mengacu pada Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021 pengadaan barang/ jasa secara online telah diatur mekanismenya di BPJS Kesehatan, dan kita mulai mengimplementasikannya pada Januari 2024 ini.”di kutip dari pernyataan Ifran, Deputi Sumber Daya Sarana dan Umum BPJS Kesehatan
jika mengacu pada peraturan LKPP NO.9 tahun 2021 seharusnya lpse di libatkaan dalam tender lelang tersebut.
Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 73 yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Layanan yang tersedia dalam Aplikasi LPSE sesuai dengan ketentuan teknis operasional yang diatur pada Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
Terpantau juga BPJS kesehatan telah Merubah atau mengganti plan papan proyek berubah jangka waktu pengerjaan nya yang sebelum nya 200 hari menjadi 1tahun (12 juni 2023-28 juli 2024)jelas ini tidak perbolehkan dan suatu pelanggaran,,memang negara indonesia ini milik BPJS KESEHATAN yang semau perutnya melanggar aturan,undang-undang dan menghiraukan peraturan presiden yang telah di tetapkan.
TIM AWAM BABEL mengharapkan agar pihak KEJAKSAAN TINGGI DAN KEJAKSAAN NEGERI agar melakukan penyelidikan terhadap proyek gedung kantor bpjs kesehatan cab.pangkalpinang,apa pun alibi dari pihak bpjs kesehatan,mau di bilang menggunakan uang belanja barang modal atau apa pun yang jelasa harus di ketahui ADA UANG RAKYAT YANG DI GUNAKAN BPJS KESEHATAN,TIDAK MUNGKIN DAN MUSTAHIL UANG PRIBADI DARI DIREKSI BPJS KESEHATAN YANG DI GUNAKAN,JADI SUDAH2LAH BPJS KESEHATAN BERSANDIWARANYA,INI JELAS PEMBOHONGAN TERHADAP PUBLIK YANG TELAH DI LAKUKAN BPJS KESEHATAN.

TIM AWAM BABEL berharap agar KEJAKSAAN TINGGI dan KEJAKSAAN NEGERI segera melakukan penyelidikan,PT MULIA KREATIF PERKASA selaku jasa kontraktor juga tidak memenuhi persyaratan dalam proyek 17M ini jelas pelanggaran,apakah bpks kesehatan “main mata” kepada pt mulia kreatif perkasa hanya hukum lah yang bisa membuktikannya,banyaknya pidana dalam proyek tersebut,sesegara mungkin Pihak kejati dan kejari melakukan penyelidikan karena rakyat dan atau masyrakat pangkalpinang sangat menanti apa yang terjadi lambatnya proyek tersebut dan uang iuaran bpjs kesehatan apa untuk memperkaya oknum-oknum bpjs kesehatan,dan akan ada lagi pemberitaan selanjutnya dan kami tim awam babel akan mengawal sampai tuntas permasalahan ini dan akan mengumpul data-data proyek tersebut.(PJL AWAM BABEL)