Mengungkap Skandal Penjarahan Pasir Timah: Kolaborasi Oknum Aparat, Cukong, dan Penambang Ilegal di Belo Laut

Warta-one.com,Bangka BaratPenjarahan pasir timah di wilayah IUP PT Timah Tbk telah lama menjadi pemandangan yang kontroversial di Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Skandal penjarahan pasir timah yang dilakukan oleh penambang ilegal berkolaborasi dengan cukong timah dan oknum Aparat Penegah Hukum (APH) dengan “Sistem Koordinasi” menjadi sorotan utama. 

Penelusuran Jejaring Media KBO Babel membongkar fakta-fakta mengejutkan terkait aktivitas ilegal ini.
Penambangan pasir timah di wilayah IUP PT Timah Tbk terus berlanjut, dengan puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) beroperasi di Desa Laut Belo, perairan Belo Laut. Meskipun PT Timah Tbk hanya memberikan izin kepada dua perusahaan, CV. Torabika dan CV. Victori, masing-masing dengan 15 unit PIP, namun realitanya lebih dari 80 unit PIP yang beroperasi. 

Adit, perwakilan dari CV. Torabika, mengakui izin untuk 15 unit PIP, tetapi mengkonfirmasi bahwa lebih banyak PIP ilegal yang beroperasi di bawah koordinasi oknum warga Mentok bernama IB dan warga Desa Belo Laut PA.

Kolaborasi dan Skim Sistem Koordinasi
CV. Torabika menolak terlibat dalam sistem koordinasi ilegal yang diorganisir oleh IB. Mereka menegaskan bahwa mereka beroperasi berdasarkan Surat Perintah/Perjanjian Kerja (SPK) dari PT Timah. 
Namun, IB dan PA secara ilegal mengkoordinir lebih dari 30 PIP, memotong 20% dari setiap produksi pasir timah sebagai fee koordinasi untuk kepentingan pribadi, oknum aparat dan masyarakat setempat. 
Adit menegaskan penolakannya untuk membayar fee tersebut, mempertahankan bahwa kerja mereka didasarkan pada SPK yang sah.
Senada dengan warga setempat, JD memberikan informasi bahwa IB dan PA terlibat dalam penjarahan pasir timah, dan bahkan memberlakukan potongan 20% dari setiap produksi. 
“Setiap pasir timah dari Ponton Ti rajuk diminta atau dipotong 20 % alasan untuk masyarakat dan jatah koordinasi untuk sana sini, sudah satu minggu lebih berjalan, IB dan PA yang koordinirnya.”Ungkap JD.

Untuk membersihkan nama baik Aparat Penegak Hukum (APH), terutama Polres Bangka Barat dan Polair Bangka Barat, masyarakat menuntut penertiban dan penindakan tegas. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap IB dan PA dianggap mendesak untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam koordinasi ilegal.

SOP Penambangan dan Kejanggalan Pemantauan
Meskipun setiap perusahaan mitra PT Timah Tbk harus memiliki SPK untuk beroperasi di wilayah IUP Laut, terdapat kejanggalan dalam pemantauan. Sejumlah pasir timah ilegal berhasil diangkut dari perahu ‘Speed Lidah’ dan dibawa ke darat tanpa pengetahuan yang pasti mengenai tujuan akhirnya. 
Dugaan kuat menunjukkan bahwa pasir timah tersebut diperjualbelikan atau ditampung oleh cukong timah di sekitar wilayah Mentok Bangka Barat.

Pemerintah, khususnya Polres Bangka Barat dan Polair Bangka Barat, dituntut untuk segera mengambil tindakan. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap IB dan PA dianggap sebagai langkah awal untuk mengungkap dan menghentikan praktik ilegal ini. 

Masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan dengan tegas dan adil guna memulihkan kepercayaan terhadap institusi hukum.

Skandal penjarahan pasir timah di wilayah IUP PT Timah Tbk di Belo Laut membuka kenyataan pahit tentang kolaborasi antara penambang ilegal, cukong timah, dan oknum Aparat Penegak Hukum. 

Dengan lebih dari 80 unit PIP beroperasi secara ilegal, dibutuhkan langkah-langkah tegas untuk memberantas praktik ilegal ini. Penegakan hukum yang adil dan transparan perlu diutamakan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum yang bersangkutan.(pjl/tim)

Exit mobile version