Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2021 Pernah Menempati Peringkat Ketiga Sampah Terbanyak
WARTA-ONE.COM,BANGKA–Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, Ismit Rahmaddinianto melakukan monitoring rencana pengolahan Sampah Tertolak (Plastik Pembungkus Makanan, Karung Bekas, Styrofoam, dll) Di Desa Air Duren, Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rabu(17/1/2024).
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2021 menunjukkan bahwa sampah plastik menempati posisi ketiga sebesar 20,16% setelah sisa makanan (30,83%) dan kayu/ranting (22,52%). Data persampahan tahun 2019 yang dirangkum dalam Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD), hanya sebesar 66,26% sampah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil diolah baik di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) maupun di Tempat Pengelolaan Sampah-Reduce Reuse Recycle (TPS-3R), sehingga masih tersisa 33,74% sampah yang tidak terolah dan terbuang di sembarang tempat seperti di tanah, sungai, atau kolong.
Wilayah yang dikelilingi lautan, tingginya aktivitas wilayah perairan serta terbatasnya sarana pengolahan sampah dapat memicu buruknya kondisi persampahan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sampah plastik berdampak negatif terhadap lingkungan karena tidak dapat segera terurai dan dapat menurunkan kesuburan tanah.
Sampah plastik yang tidak dibuang pada tempatnya dapat menyumbat selokan, saluran drainase, dan sungai sehingga menjadi salah satu penyebab banjir. Hasil dari beberapa penelitian bahwa asap hasil pembakaran sampah plastik meningkatkan risiko penyakit jantung, memperburuk penyakit pernapasan seperti asma, menyebabkan ruam, sakit kepala, serta merusak sistem saraf. Uap yang dihasilkan juga dapat merusak mata dan membran mukosa.
Memang permasalahan sampah plastik yang serius harus segera dicari penyelesaiannya. Pengelolaan sampah plastik yang populer adalah melalui konsep 3R yaitu Reduce (mengurangi penggunaan dan pembelian barang-barang berbahan dasar plastik terutama yang sekali pakai), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang).
Namun masing-masing masih mempunyai kelemahan. Untuk mengurangi penggunaan bahan plastik, harus tersedia barang p uhengganti yang lebih murah dan praktis, sedangkan jika digunakan berulang kali seperti misalnya kantong plastik, lama kelamaan akan menjadi tidak layak pakai, dan jenis plastik tertentu jika digunakan berulang akan berbahaya bagi kesehatan, serta bahan plastik hasil daur ulang diketahui sudah berkurang kualitasnya.
Saat ini telah banyak diteliti dan dikembangkan alternatif pengolahan sampah plastik dengan mengkonversi menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM). Pengolahan sampah plastik dengan cara ini dapat mengatasi dua permasalahan penting yaitu penumpukan sampah plastik dan perolehan kembali BBM yang merupakan bahan baku pembuatan plastik.
“Monitoring ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti rencana kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka dengan Koperasi Energi Terbarukan Indonesia untuk mengatasi sampah tertolak yang memang selama ini masih menjadi beban dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Bangka,” jelas Ismir Rachmaddinianto kepada awak media,Kamis (18/1/2024).
Untuk saat ini Koperasi Energi Terbarukan Indonesia masih dalam tahap uji coba untuk penyesuaian dengan kondisi bahan baku yang ada untuk melihat sejauh mana efisiensi pengolahan dengan kondisi bahan baku yang saat ini diterima dari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
System pengolahan sampah tertolak ini terdiri dari beberapa unit dalam satu rangkaian proses Pyrolisis mulai dari Burner (yang dilengkapi dengan oven), katalis dan mesin penyuling.
Sampah tersebut diolah menjadi bahan bakar minyak (BBM) oleh Koperasi Energi Terbarukan Indonesia.
Dari informasi yang disampaikan oleh operator lapangan bersama salah satu pengurus Koperasi Energi Terbarukan Indonesia saat kunjungan Rabu (17/1/2014) dari 100 Kg sampah plastik yang diolah akan menghasilkan 60 persen solar, 25 persen minyak tanah, dan sisanya 15 persen adalah bensin.
Ismir Rachmaddinianto mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kepala Koperasi Energi Terbarukan Indonesia Widi Pancono di akhir Tahun 2023 lalu.
“Sangat antusias sekali dan siap mendukung serta berkolaborasi bersama terkait dengan rencana Koperasi Energi Terbarukan Indonesia,” ungkap Ismir Rachmaddinianto
Informasi dari Ketua Koperasi Energi Terbarukan Indonesia yang disampaikan oleh pengurus yang mendampingi kegiatan monitoring Soft Lounching Unit Pengolahan Sampah Plastik di Desa Air Duren diperkirakan akan dilaksanakan di akhir Bulan Januari Tahun 2024.
Kegiatan ini akan dihadiri Perwakilan dari Kemeterian Energi dan Sumberdaya Mineral RI dan Perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Ismir meminta System Pengolahan Sampah Plastic menjadi sumber bahan bakar ini dapat dibangun di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Kenanga ,Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Hal ini merupakan wujud nyata kolaborasi pemerintah daerah bersama pihak swasta.
Kegiatan monitoring dilakukan bersama rombongan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang yang dipimpin langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang Bartholomeus Suharto,berkaitan dengan rencana Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk menjalin kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka terkai pengelolahan sampah di Kota Pangkalpinang,” ungkap Ismir.
Pengolahan sampah plastik menjadi BBM dilakukan menggunakan metode pirolisis, yaitu proses degradasi suatu material dengan suplai panas yang berjalan tanpa melibatkan oksigen atau dengan oksigen namun dengan jumlah sangat sedikit menghasilkan produk dalam bentuk padat, cair, dan gas,yaitu (1) bahan bakar menggunakan LPG, (2) tungku pembakaran, (3) reaktor yang dilengkapi dengan mulut tempat memasukkan bahan, (4) tabung kondensasi (kondensor) dengan pendingin, serta (5) tabung penampung yang dilengkapi dengan saluran pengeluaran gas.
Sedangkan bahan-bahan yaitu berbagai sampah atau limbah plastik dapat berupa botol atau gelas bekas minuman dalam kemasan, label atau merk botol plastik, serta plastik kresek yang telah dikecilkan ukurannya dengan cara dicacah.
Produk pirolisis yang berupa padatan dapat diolah menjadi karbon aktif. Cairan yang dihasilkan merupakan minyak yang mudah terbakar, dibuktikan dengan memantikkan api pada cairan yang dengan segera terjadi kobaran api.
Dalam mengatasi permasalahan sampah plastik, seiring dengan meningkatnya laju timbulan sampah Pentingnya kolaborasi pemerintah dengan pihak swasta dalam hal ini pentingnya kerjasama dengan Koperasi Energi Terbarukan Indonesia dalam pengolahan sampah plastik menjadi BBM dapat menjadi salah satu pilihan yang patut dipertimbangkan.
Pemerintah terus berupaya mendorong nilai tambah dan pemanfaatan sampah perkotaan sebagai sumber energi terbarukan untuk pemenuhan pasokan energi nasional serta turut mendukung transisi energi dan mencapai target National Determined Contributions (NDC) Indonesia.
“Waste-to-Energy merupakan upaya mengatasi permasalahan lingkungan yang diakibatkan oleh sampah, bukan masalah energi. Energi yang dihasilkan dianggap sebagai bonus. Untuk kewenangan pengelolaan sampah, termasuk pengolahan sampah menjadi energi, berada di tingkat kota/kabupaten.
“Program cofiring ini akan meningkatkan bauran EBT sekitar 1,8% melalui substitusi sebagian batubara dengan biomassa sampai dengan kurang lebih 10%,”
Pada 2025, kebutuhan biomassa untuk cofiring diperkirakan sekitar 10,2 juta ton/tahun dan implementasi cofiring ini akan memberikan dampak terhadap penurunan emisi karbon sekitar 11 juta ton CO2.
Secara umum, mekanisme konversi sampah plastik menjadi BBM adalah dengan menggunakan metode pirolisis, yaitu memanaskan plastik pada suhu di atas 4.000C tanpa oksigen. Pada suhu tersebut, plastik akan meleleh dan kemudian berubah menjadi gas. Pada saat proses tersebut, rantai panjang hidrokarbon akan terpotong menjadi rantai pendek.
Proses selanjutnya adalah pendinginan yang dilakukan pada gas tersebut sehingga gas akan mengalami kondensasi dan membentuk cairan. Cairan inilah yang nantinya menjadi bahan bakar, baik berupa bensin maupun bahan bakar diesel.
Mesin yang digunakan untuk mengelola plastik menjadi BBM terbagi menjadi dua bagian yang dihubungkan dengan sebuah pipa di tengahnya. Untuk mengoperasikan mesin yang dinamakan MD Plast itu, diperlukan 15 kilogram sampah plastik padat atau 20 kilogram yang diletakkan di dalam tabung reaktor. Tampak tabung reaktor semacam wadah besi berbentuk kotak yang bisa langsung diisikan oleh sampah plastik. Setelah sampah plastik siap, tabung reaktor ditaruh di atas kompor yang berada di ujung sebelah kanan mesin. Proses pembakaran sampah plastik berlangsung kurang lebih empat jam.
Setelah itu, uap hasil pembakaran sampah plastik akan diteruskan melalui pipa pendingin dan uap mengalami proses penyubliman sehingga berubah menjadi zat cair. Zat cair itulah yang menjadi minyak mentah, cikal bakal dari bahan bakar minyak. Saat sudah mencapai tahap menjadi zat cair, akan ada proses pemanasan lagi yang dilakukan untuk membuat apakah minyak mentah itu akan menjadi minyak tanah, bensin, atau solar. Proses pemisahan partikel minyak itu dibagi ke tiga slot, dengan hasil akhirnya dikeluarkan melalui keran yang berjumlah tiga di tiap slotnya. Dari sampah plastik yang ditaruh penuh di dalam tabung reaktor, bisa menghasilkan 800 mililiter atau 0,8 liter BBM sintetis.
Pemerintah telah mengupayakan beberapa peraturan sebagai payung hukum untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah. “Diantaranya itu ada Undang-undang tentang Energi nomor 30 tahun 2007, yang menjadi payung kita dalam pengembangan EBT. Kemudian juga sudah ada Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kemudian ada Peraturan Pemerintah nomor 79 tentang KEN, dimana target kita meningkatkan kontribusi dari EBT, salah satunya dari Bioenergi. Kemudian kita juga sudah mempunyai Peraturan Pemerintah terkait dengan proyek strategis nasional.(pjl)