WARTA-ONE.COM,LUBUK BESAR–Ditemukanya kegiatan tambang timah ilegal di kawasan Merapen 6, Lubuk Besar , Bangka Tengah, pada Minggu (14/1)oleh Tim Investigasi Aliansi Wartawan Muda Bangka Belitung, (AWAM BABEL), menyisakan pertanyaan besar bagi publik dan masyarakat Babel, khususnya warga masyarakat Bangka Tengah.
Bagaimana tidak,? Temuan kegiatan penambangan ilegal di Kawasan Hutan Lindung Merapen6 dengan pelaku bernama Haji Ton dan Yanto, warga Lubuk, serta 4 unit alat berat dan masih beraktivitas sehari sebelum viralnya pemberitaan media online, pada Minggu (14/1).
Namun hal itu, pihak Kepolisian Bateng dan pihak Kehutanan Gakkum LHK Babel
menyatakan tidak ditemukanya adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut. Sangat disayangkan..!!
Ketiga Institusi yang berperan penting dalam penegakan hukum di negara ini, terkesan kompak dalam memberikan jawaban saat jejaringan media meminta konfirmasi atas hasil pengecekan lokasi yang dilakukanya pada hari Selasa (16/1)
Ketiga institusi yang terlibat pengecekan lokasi Kawasan Hutan Lindung Merapen6 adalah dari pihak Kepolisian Bangka Tengah, KPH Sungai Simbulan, dan Gakkum/LHK Babel.