Gambar pembagian no bagi penambang
Warta-one.com,Bangka Barat–Hidup Berakal Mati Beriman mungkin itulah kata-kata yang pas untuk pengusaha wanita paruh baya yakni Leni, yang telah berencana melakukan Penambangan Timah di Perairan Laut Tembelok.
Dengan mengatasnamakan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia(APRI)Bangka Belitung, Kamis,11/1/2024 menjadi catatan awal tahun dari ketegangan yang terjadi antara Asosiasi tersebut dengan sekelompok penambang lokal.
Rencana kegiatan aktivitas Penambangan Timah yang akan dikelola oleh APRI Babel dinilai belum dilengkapi dengan legalitas yang sah, Kasat Polairud Polres Bangka Barat mengirim laporan kepada Kapolres terkait rencana kegiatan aktivitas tersebut, Jumat(12/1/2024).
Personil unit Gak Kum Satpol Airud Pukul 14.30 WIB menerima informasi dari masyarakat adanya aktivitas penarikan Ponton Isap Produksi(PIP) jenis selam dari KP. Sawah menuju perairan tembelok untuk melakukan aktivitas penambangan.
Sesaat tibanya di lokasi, terpantau Leni yang mengaku dirinya ketua DEWAN PIMPINAN WILAYAH(DPW) APRI BABEL sedang melakukan pembagian bendera untuk aktivitas penambangan yang akan dilakukan, dengan adanya kegiatan yang mencolok tersebut pihak Kepolisian langsung memberi himbauan kepada para penambang untuk tidak melanjutkan penarikan PIP dikarenakan kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki legalitas yang sah.
Para penambang yang mayoritas warga lokal merasa telah ditipu dan dirugikan oleh Leni, yang mana mengaku kepada warga bahwa dirinya sebagai Ketua DPW APRI BABEL, sebagai respon terhadap ketidakjelasan legalitasnya, para penambang berencana akan membuat Laporan Pengaduan ke Polres Bangka Barat.
Merasa telah ditipu dan dirugikan oleh Leni, para penambang akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan perbuatan lele tersebut ke Polres Bangka Barat.
Pada prinsipnya, sebelum melakukan kegiatan penambangan, para penambang yang bernaung di bawah APRI diharuskan membentuk kelompok penambangan atau Responsible Mining Community(RMC) yang kemudian diajukan ke DPP APRI untuk dikeluarkan sertifikat rmc nya, namun kenyataannya kegiatan yang dilakukan oleh Leni ini belum ada yang namanya RMC bahkan untuk di Bangka Barat sendiri belum terbentuk DPC Apri.
Tentunya,Leni yang katanya ketua DPW APRI BABEL seharusnya mengerti tentang izin Pertambangan rakyat dan mengetahui bahwasanya Bangka Barat dengan belum terbentuknya DPC APRI maka tidak diperbolehkan kegiatan penambangan tersebut dengan mengatasnamakan sebagai pertambangan rakyat.
Sudah jelas Apa yang dilakukan Leni telah melanggar hukum dengan mengaku bahwa dirinya sebagai ketua DPW APRI BABEL adalah sebuah Pembohongan Publik, yang dengan sengaja menipu dan merugikan para penambang dengan cara membawa dan menjual.
Diharapkan Kepolisian Kepulauan Bangka Belitung dan khususnya Polres Bangka Barat agar mengambil langkah tegas dan melakukan tindakan Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan terhadap Leni.
Perbuatan Leni ini sudah sering dan pernah dilakukan dengan cara menjual dan atau mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua dari suatu Asosiasi dan Ormas.
Pada tahun 2021 Leni pernah melakukan perbuatan yang sama dengan mengaku dirinya sebagai ketua DPW APRI BABEL untuk membuka tambang rakyat di perairan Desa Bakit.
Tahun 2023 lalu Leni juga pernah berencana membuka tambang rakyat di perairan tembelok dengan mengaku dirinya sebagai Ketua Ormas LMPI Mada.
Perlu diketahui, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia(APRI) adalah sebuah wadah berkumpulnya para penambang rakyat yang ada di setiap daerah di seluruh Indonesia. Namun APRI bukanlah sebuah institusi ataupun lembaga yang mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan izin penambangan.
Apa yang dilakukan Leni dengan menjual nama APRI dalam menaungi kegiatan penambangan Timah ilegal hanya demi meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi saja.(PJL AWAM BABEL)